Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persempit Gerak Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Percepat Pendaftaran Lahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat upaya pendataan bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sofyan Djalil/Antara/Dhemas Reviyanto
Sofyan Djalil/Antara/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat upaya pendataan bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan bahwa salah satu fokus yang dilakukan pihaknya untuk memerangi mafia tanah adalah mendaftarkan seluruh bidang tanah di dalam negeri. Melalui Program PTSL, dia berharap, seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada 2025.

“Kami percepat PTSL. Yang kami daftarkan sudah lebih dari 80 juta, dan akan kami kejar terus. Insyaallah pada 2025 seluruh tanah itu sudah terdaftar,” ujarnya dikutip dari laman Kementerian ATR, Kamis (16/12/2021).

Dia pun berharap masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap mafia tanah, karena dapat menimpa siapa saja.

“Kasus Nirina [Zubir] menyadarkan masyarakat bahwa mafia tanah harus kita hadapi bersama. Selain itu, dapat juga memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk hati-hati,” ujarnya.

Sofyan menyebut, masyarakat tidak boleh mudah percaya kepada orang lain yang berpura-pura ingin membeli rumah. Dia pun menyarankan agar masyarakat tidak memberikan sertifikat tanahnya kepada orang lain.

Sofyan bertekad akan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya, dan mempersempit ruang gerak kelompok yang kerap merugikan masyarakat tersebut.

“Kalau ada mafia tanah, kami akan perangi. Saya mengatakan, mafia tanah tidak boleh menang! Kami akan kejar sampai ke ujung langit," ucapnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berkolaborasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia tanah melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Upaya memberantas mafia tanah, kata Sofyan, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dibidang pertanahan dan memastikan kenyamanan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper