Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 sebesar rata-rata 12 persen. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok karena alasan kesehatan.
Selain itu, alasan kenaikan CHT di tengah pandemi Covid-19 ini juga ditujukan untuk aspek tenaga kerja, penerimaan negara, dan aspek pengawasan barang kena cukai.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai kenaikan tarif cukai rokok oleh pemerintah selama ini sudah berbanding lurus dengan penurunan prevalensi merokok pada masyarakat. Akan tetapi, penurunan tersebut relatif kecil pada setiap tahunnya.
Oleh sebab itu, menurutnya efektivitas kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah setidaknya bisa mengerem konsumsi rokok, meskipun tidak terlalu berdampak secara signifikan.
"Data dari Kementerian Kesehatan pada 2007 [menunjukkan] prevalensi konsumsi tembakau baik dihisap atau dikunyah, itu mencapai sekitar 34 persen secara total, sementara di 2018 itu turun menjadi 33 persen. Artinya, terjadi penurunan yang relatif kecil," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (15/12/2021).
Argumen itu, tambah Yusuf, didukung oleh dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap penerimaan negara yang justru meningkat. Dalam artian, sebagai produk yang dipajaki karena memiliki eksternalitas negatif, rokok tetap memiliki sumbangsih besar terhadap penerimaan negara meskipun tarif cukainya sering dinaikkan.
Baca Juga
Padahal, Yusuf menilai hasil yang diharapkan dari kebijakan peningkatan tarif cukai rokok adalah berkurangnya laju konsumsi produk tersebut, dan nantinya dicerminkan dari penerimaan negara yang berkurang.
"Tapi yang kita lihat di lapangan justru berkebalikan. Jadi, saya kira yang perlu diantisipasi oleh pemerintah yaitu tidak hanya sekadar menaikkan tarif cukai, tapi harus ada instrumen lain. Misalnya, penyederhanaan layer cukai rokok di dalam negeri," tuturnya.
Adapun, berikut pokok-pokok kebijakan cukai rokok atau CHT 2022:
1. Kenaikan Tarif Cukai per Jenis Rokok
Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM):
a. SPM golongan I: 13,9 persen;
b. SPM golongan IIA: 12,4 persen;
c. SPM golongan IIB: 14,4 persen.
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
a. SKM golongan I: 13,9 persen;
b. SKM golongan IIA: 12,1 persen;
c. SKM golongan IIB: 14,3 persen.
2. Sigaret Kretek Tangan
a. SKT 1A 3,5 persen;
b. SKT IB 4,5 persen;
c. SKT II 2,5 persen;
d. SKT III 4,5 persen.