Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amazon Kena Denda Rp18,6 Triliun oleh Pengawas Antimonopoli Italia

Otoritas Persaingan Usaha Italia mengatakan pada Kamis (9/12/2021) waktu setempat bahwa Amazon melanggar aturan antimonopoli dengan mendukung penjual online yang menggunakan layanan Fulfillment by Amazon (FBA).
Truk Amazon di fasilitas Fullfillment Center di Baltimore, AS/ Bloomberg-Andrew Harrer
Truk Amazon di fasilitas Fullfillment Center di Baltimore, AS/ Bloomberg-Andrew Harrer

Bisnis.com, JAKARTA – Raksasa e-commerce Amazon.com Inc. terkena denda hampir US$1,3 miliar atau setara Rp18,6 triliun oleh Kepala Pengawas Antimonopoli Italia lantaran menyalahgunakan dominasi pasar.

Mengutip The Washington Post, Jumat (10/12/2021), Otoritas Persaingan Usaha Italia mengatakan pada Kamis (9/12/2021) waktu setempat bahwa Amazon melanggar aturan antimonopoli dengan mendukung penjual online yang menggunakan layanan logistiknya, Fulfillment by Amazon (FBA).

Raksasa e-commerce itu mengaitkan penggunaan FBA dengan manfaat seperti penggunaan label Prime-nya, kata regulator, yang memungkinkan penjual untuk berpartisipasi dalam acara-acara seperti Black Friday, Cyber Monday dan Prime Day. Strategi pemasaran ini membuat Amazon bisa menjual ke jutaan pelanggan Prime.

"Penyelidikan menunjukkan bahwa manfaat tersebut sangat penting untuk mendapatkan visibilitas, untuk meningkatkan penjualan dan, pada gilirannya, untuk keberhasilan penawaran penjual di Amazon," kata keterangan resmi Otoritas Italia.

Hukuman itu adalah salah satu yang paling berat yang dikenakan terhadap raksasa teknologi di bawah tindakan keras antimonopoli yang berkembang di Eropa.

Para pejabat di Eropa hampir menyelesaikan RUU penting untuk mengendalikan perilaku antipersaingan oleh beberapa perusahaan paling kuat di dunia. Denda tersebut, kata regulator, mencerminkan keseriusan dampak dari abusive strategy atau strategi kasar Amazon.

Amazon mengatakan kepada The Washington Post bahwa perusahaan akan mengajukan banding, dengan mengatakan dalam email bahwa denda dan pemulihan yang diusulkan tidak dapat dibenarkan dan tidak proporsional.

Amazon menekankan bahwa layanan logistiknya sepenuhnya opsional dan bahwa sebagian besar penjual pihak ketiga di sistem Amazon tidak menggunakannya.

“Lebih dari setengah dari semua penjualan tahunan di Amazon di Italia berasal dari [usaha kecil], dan kesuksesan mereka adalah inti dari model bisnis kami. Usaha kecil dan menengah memiliki banyak saluran untuk menjual produk mereka baik online maupun offline: Amazon hanyalah salah satu dari opsi itu,” kata Amazon dalam pernyataan resmi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Sumber : The Washington Post
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper