Bisnis.com, JAKARTA — Akademisi menilai bahwa rencana pembangunan dan pemindahan ibu kota negara atau IKN perlu mempertimbangkan inklusivitas dan hak-hak dasar dari masyarakat asli di lokasi terkait, dalam hal ini di Kalimantan Timur. Hak-hak masyarakat asli harus dipenuhi karena akan berkaitan dengan kesempatan berusaha dan bekerja.
Sosiolog dan Guru Besar FISIP Universitas Indonesia Paulus Wirutomo menjelaskan bahwa inklusivitas perlu menjadi perhatian utama bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang IKN. Perangkat aturan dari pembangunan dan pemindahan ibu kota harus memastikan hak-hak masyarakat asli yang tinggal di lokasi terkait.
Wirutomo menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar, khususnya hak atas tanah. Sayangnya, berdasarkan pengamatannya sejauh ini, perangkat aturan terkait IKN belum menonjolkan aspek berkeadilan bagi masyarakat asli di lokasi ibu kota baru.
"Saya belum mendengar kata berkeadilan. Masalah konflik pemilikan lahan, kalau sampai tidak berhasil dengan baik menyelesaikan persoalan ini maka akan terjadi terpinggirnya identitas masyarakat asli. Kan identitas mereka sangat lekat dengan tanah di mana mereka hidup," ujar Wirutomo dalam rapat dengar pendapat Pansus IKN DPR dengan para pakar, Kamis (9/12/2021).
Tidak terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat asli, khususnya tanah akan mendisrupsi nilai-nilai kebudayaan mereka. Menurut Wirutomo, hal tersebut perlu menjadi perhatian karena nantinya akan berimbas kepada kemampuan ekonomi masyarakat asli di Kalimantan Timur.
"Akhirnya tentu saja berpengaruh kepada kesempatan kerja mereka, dan kesempatan berusaha. Ini multikompleks. Kalau sampai keadilan ini tidak betul-betul mendapatkan perhatian, kita harus berhati-hati," ujarnya.
Baca Juga
Wirutomo hadir di gedung DPR bersama sejumlah pakar lain dari berbagai disiplin ilmu dan bidang, di antaranya Sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo, Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, dan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre.