Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! UU HKPD Disahkan, Pembenahan Belanja Jadi Kunci

Pada Selasa (7/12/2021), rapat paripurna DPR menetapkan RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi undang-undang. Poin-poin aturan dalam UU itu akan berlaku secara bertahap, mulai dari 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar  Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Berlakunya UU HKPD membawa potensi bertambahnya pendapatan daerah sehingga terjadi kemandirian dalam pengelolaan keuangan dan pemerataan layanan publik. Namun, pengelolaan belanja menjadi pekerjaan rumah agar penambahan kas membawa manfaat bagi masyarakat.

Pada Selasa (7/12/2021), rapat paripurna DPR menetapkan RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi undang-undang. Poin-poin aturan dalam UU itu akan berlaku secara bertahap, mulai dari 2023, hingga bersifat transisi sampai lima tahun sejak UU HKPD berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa UU HKPD memiliki desain untuk mereformasi alokasi sumber daya fiskal, pemberian kewenangan pemungutan pendapatan, hingga penguatan belanja daerah. Hal tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.

Menurutnya, kebijakan desentralisasi fiskal sudah berjalan dua dasawarsa, tetapi pelaksanaannya masih banyak menghadapi masalah. Masih terjadi disparitas karena tidak semua daerah memiliki potensi yang seimbang, sehingga reformasi kebijakan fiskal dinilai perlu.

"Berhasilnya desentralisasi untuk membantu pencapaian tujuan bernegara sangat tergantung dari kapasitas atau kinerja daerah dalam melaksanakan urusan-urusan tersebut dan sejauh mana sinergi gerak langkah antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan harmonis," ujar Sri Mulyani pada Selasa (7/12/2021).

UU HKPD membuka potensi bertambahnya pendapatan daerah, di antaranya melalui pilar pengembangan sistem pajak dan sejumlah ketentuan. Misalnya, dalam pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH), terdapat kenaikan DBH untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dari sebelumnya 90 persen menjadi 100 persen, atau sepenuhnya bagi pemerintah daerah.

Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa DBH cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok naik dari 2 persen menjadi 3 persen. Kemudian, UU itu pun mengatur bagi hasil DBH sumber daya alam (SDA) kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil, meskipun berada di provinsi berbeda.

Biasanya, DBH hanya diberikan kepada daerah pengolah dan daerah berbatasan di provinsi yang sama sehingga terdapat daerah yang tidak memperoleh pendapatan meskipun lokasi usaha berada di dekat wilayahnya. Menurut Sri Mulyani, kebijakan baru itu dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah.

"Melalui kebijakan-kebijakan DBH tersebut, hasil simulasi dengan menggunakan data penerimaan negara tahun 2021, diperkirakan alokasi DBH akan meningkat sebesar 2,74 persen yaitu dari Rp108,2 triliun menjadi sebesar Rp111,2 triliun," ujar Sri Mulyani.

UU itu pun membuka peluang penambahan jenis DBH lain, seperti di sektor perkebunan kelapa sawit. Penambahan itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi beberapa fraksi di DPR yang meminta pengembalian DBH di sektor perikanan.

UU HKPD pun mengatur Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai komponen terbesar Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dengan mengamanatkan earmarking untuk pendanaan pembangunan sarana dan prasarana. Pemerintah dan DPR pun menyepakati pengalokasian DAU tidak menyamaratakan kondisi seluruh daerah, yakni melalui klasterisasi dan pertimbangan kebutuhan fiskal.

Menurut Sri Mulyani, aturan baru itu pun akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), agar dapat mengurangi biaya administrasi pemungutan. UU HKPD mereklasifikasi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan.

Kemudian, UU HKPD pun mengenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen. Selain itu, akan terdapat opsi tambahan retribusi, seperti untuk pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa berbagai ketentuan pajak, bersama upaya peningkatan kualitas administrasi perpajakan, dapat menambah penerimaan PDRD kabupaten/kota hingga 50 persen, yakni dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun.

Di satu sisi pendapatan daerah berpotensi meningkat dengan berlakunya UU HKPD, tetapi Sri Mulyani mengingatkan bahwa hal itu belum tentu membawa manfaat jika sisi belanja tidak berjalan dengan optimal. Menurutnya, belanja daerah masih belum fokus dan efisien tergambar dari banyaknya program pemerintah daerah, yakni 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan, tetapi dampaknya minim bagi masyarakat.

"Makanya terjadi kegiatan yang sangat kecil-kecil yang dampaknya sangat minimal, bahkan tidak dirasakan [oleh masyarakat]. Kalau istilah Bapak Presiden, uangnya diecer-ecer," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).

Selain itu, menurutnya, pola eksekusi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) cenderung masih business as usual. Salah satu kebiasaan buruk pemerintah adalah mempercepat belanja pada penghujung tahun agar realisasi anggaran lebih tinggi, tetapi eksekusinya seringkali tidak berkualitas.

Padahal, menurutnya, APBD merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah daerah. Selain itu, APBD pun dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi sayangnya belanja anggaran kerap kurang berpengaruh bagi masyarakat.

"Pola eksekusi APBD yang masih business as usual, selalu tertumpu di kuartal IV/2021 sehingga mendorong adanya idle cash di daerah," ujar Sri Mulyani.

Wakil Ketua Komisi XI Fathan turut menilai bahwa aspek belanja perlu menjadi perhatian besar. Pemerintah daerah perlu mendorong belanja publik, seperti untuk kesehatan, infrastruktur, dan pendidikan.

Hal tersebut, menurutnya, dapat terbantu oleh berlakunya UU HKPD yang menuntut reformasi desentralisasi fiskal. Dia berharap hal tersebut dapat menekan ketimpangan fiskal yang terjadi di berbagai daerah, khususnya antara Jawa dan luar Jawa.

"Harus mengatasi ketimpangan, kesenjangan, tidak boleh ada daerah yang sangat miskin, ada daerah yang sangat maju. [Dari UU HKPD], desain besar APBN, APBD bagaimana bisa memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Fathan dalam konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya menilai bahwa terdapat beberapa poin positif dari UU HKPD. Ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat membantu penyelesaian pekerjaan rumah pemerintah daerah sejak lama.

Selain itu, Berly menilai bahwa kondisi fiskal daerah dapat menjadi lebih baik jika pelaksanaan UU HKPD berjalan optimal.

"Dari segi penerimaan pemda dikurangi jenisnya supaya tidak menjadi peningkatan cost of doing business. Dari segi belanja juga pemda didorong lebih efisien dengan batas 30 persen untuk belanja pegawai," ujar Berly kepada Bisnis, Selasa (7/12/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper