Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menolak rencana revisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No.31/2018 tentang label pangan olahan. Revisi beleid itu disebutkan bakal mewajibkan galon guna ulang (GGU) mencantumkan label mengandung Bisfenol A (BPA). Label BPA free atau bebas BPA, dapat dicantumkan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) selain berbahan polikarbonat (PC).
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan rencana revisi kebijakan ini bersifat diskriminatif karena hanya menyasar spesifik pada satu jenis olahan pangan, yaitu AMDK. Selain itu, menurutnya belum ada bukti saintifik yang menunjukkan bahaya penggunaan GGU dalam jangka panjang terhadap kesehatan.
"Ini tidak urgent. Kalau BPOM mau mengatur, harus mengatur semua, atas dasar keadilan dan kesetaraan," kata Rachmat dalam webinar, Kamis (2/12/2021).
Selain itu, bagi dunia usaha, regulasi ini juga dinilai akan memperkeruh iklim bisnis. Pasalnya, sebagai bagian dari sektor makanan dan minuman, bisnis AMDK bergantung pada citra produk. Label mengandung BPA yang akan diwajibkan BPOM, lanjut Rachmat, sama saja menyatakan kepada konsumen bahwa produk tersebut mengandung zat berbahaya meski boleh dikonsumsi.
Sementara itu, jika pengusaha beralih ke galon sekali pakai karena peraturan tersebut, selain membutuhkan investasi yang tak kecil, masalah lingkungan yang ditimbulkan juga tak kalah besar.
"Ini juga akan menimbulkan kegaduhan dan preseden buruk ke depannya," ucapnya.
Adapun pada awal tahun ini, BPOM sebenarnya telah mengeluarkan pernyataan terkait kandungan BPA dalam galon. Berdasarkan pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari PC selama lima tahun terakhir, migrasi BPA di bawah 0,01 bpj atau 10 mikrogram/kg, masih dalam batas aman.
Adapun persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA ditetapkan 0,6 bpj atau 600 mikrogram/kg dari kemasan PC, yang diatur dalam Peraturan BPOM No.20/2019 tentang kemasan pangan.