Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub: Masih Ada 10 Juta Pergerakan Jika Ada Larangan Mudik Nataru

Menhub Budi Karya menyebut masih ada 10 juta pergerakan apabila pemerintah memberlakukan larangan mudik Nataru.
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya potensi pergerakan sebanyak 10 juta orang apabila pemerintah memberlakukan pelarangan mudik pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan berdasarkan hasil survei pertama yang dilakukan pada Oktober 2021 kepada masyarakat saat perjalanan Nataru, diperoleh hasil akan ada pergerakan masyarakat Jawa – Bali sebesar 12,8 persen atau setara 19 juta pergerakan. Adapun, untuk Jabodetabek sebesar 13,5 persen atau setara 4,45 juta masyarakat.

Selanjutnya, pada hasil survei kedua pada November 2021, dibagi ke dalam tiga klasifikasi. Pertama, apabila ada pembatasan kapasitas dan pengetatan syarat perjalanan, maka potensi pergerakan masyarakat adalah sebesar 10 persen atau 16 juta orang.

Kedua, apabila ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 atau level 4 potensinya menjadi 9 persen atau 15 juta orang. Kemudian, apabila pemerintah melakukan pelarangan, jumlah pergerakan kembali turun sebesar 7 persen atau 10 juta orang.

“Melihat data ini menunjukkan masyarakat untuk keluar liburan sudah ada dan yang ingin bergerak 10 juta, masih signifikan bisa mengakibatkan lonjakan Covid-19 di daerah dan Jakarta," ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Sementara di Jabodetabek apabila ada pengetatan syarat perjalanan dan pembatasan kapasitas atau sebesar 12 persen setara 4 juta orang , Pemberlakukan PPKM level 3 atau 4 sebesar 11 persen atau 3,5 juta, dan berlakunya larangan sebesar 8 persen 2,6 juta orang.

Menghadapi kondisi tersebut, Kemenhub pun telah menyusun skenario pembatasan pergerakan masyarakat selama Nataru dengan jumlah penumpang dibatasi 70 persen dari kapasitas dan harus menjalankan protokol kesehatan.

Menhub mengatakan akan dilakukan random check dokumen persyaratan di beberapa tempat. Seperti rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, serta pos lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.

Jika belum vaksin dan tes antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksinasi atau tes antigen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper