Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

41 Kesepakatan Komersial Sektor Migas Bernilai US$3,62 Miliar Ditandatangani di IOG 2021

Dalam gelaran The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), di Bali, Rabu (1/12/2021), dilakukan penandatanganan 41 kesepakatan komersial sektor minyak dan gas bumi (migas).
Ilustrasi./Istimewa
Ilustrasi./Istimewa

Bisnis.com, BALI – Dalam gelaran The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), di Bali, Rabu (1/12/2021), dilakukan penandatanganan 41 kesepakatan komersial sektor minyak dan gas bumi (migas).

Penandatanganan tersebut meliputi 12 perjanjian jual beli dengan total komitmen pasokan sebesar 189 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) dan 620 ribu metrik ton LPG per tahun, satu heads of agreement (HoA), dua memorandum of understanding (MoU), dan 26 perjanjian sebagai implementasi penyesuaian harga gas bumi dengan volume sebesar 926 BBTUD.

Rentang durasi kontrak kerja sama itu pun beragam, mulai dari 2 hingga 14 tahun.

“Potensi penerimaan untuk penjualan gas bumi dan LPG tersebut mencapai US$3,62 miliar dengan penerimaan bagian negara sebesar US$1,14 miliar,” kata Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani, di Bali, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, penandatanganan kontrak-kontrak gas tersebut tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional.

Gas yang terjual, kata Fatar, sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Sumatera Selatan dan Jawa Timur, untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, kelistrikan di Kepulauan Riau, serta pasokan LPG dari Sumatera Selatan dan Jawa Timur untuk kebutuhan dalam negeri.

“Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi Nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, kesepakatan tersebut juga menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli, dan penjual.

Dia berharap, kerja sama itu terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dan LPG dapat dimonetisasi dengan optimal.

Adapun, komersialisasi gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030.

Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri, meskipun ada tantangan integrasi infrastruktur dan pengembangan demand.

“Padahal, proyek gas bumi tidak akan berjalan tanpa ada kepastian pembeli,” kata Deputi Keuangan dan Monetisasi, SKK Migas, Arief S. Handoko.

Walhasil, sambungnya, perlu ada keinginan yang kuat dari seluruh pihak terkait untuk mengintegrasikan infrastruktur dan melakukan sinergi baik dari hulu, midstream, dan pembeli, sehingga dapat meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalam negeri.

Diketahui, kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani pada hari ini antara lain perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara Petronas Carigali Ketapang II Ltd dan PT Petrogas Jatim Utama, Amandemen perjanjian jual beli LPG antara PetroChina International Jabung Limited dan PT Pertamina Patra Niaga, MoU antara KrisEnergy (Satria) Limited dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia, serta Side Letter of Agreement untuk Penyesuaian Harga Gas antara ConocoPhillips (Grissik) Ltd dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper