Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut warga negara asing atau WNA dari 8 negara dilarang masuk Indonesia mulai hari ini.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan kebijakan baru ini diterapkan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron dari luar Indonesia.
"Aturan ini melarang WNA yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia
Aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Angga dalam siaran pers dikutip Senin (29/11/2021).
Dia menegaskan, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Selain itu, lanjut Angga, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
"Aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," tegasnya.
Sementara untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Seiring dengan upaya mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional dengan memperketat pintu masuk baik di simpul transportasi udara, laut dan darat. Kesemuanya diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang akan terbit pada hari ini.
“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara [PLBN]," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (29/11/2021).
Adapun Budi menyebut, sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional tersebut antara lain, menutup/melarang sementara masuknya WNA ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
"Untuk Warga Negara Indonesia [WNI] yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam," ujar Budi.
Selanjutnya, Kemenhub akan meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.