Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Omicron, WNI dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari

Kemenhub menjelaskan WNI dari 11 negara ini wajib melakukan karantina 14 hari untuk mencegah penularan varian omicron.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan internasional untuk melakukan karantina selama 14 hari untuk mencegah penularan virus corona varian Omicron di Tanah Air.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan perjalanan internasional yang dimaksud terbatas pada 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

"Untuk WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam," kata Budi, Senin (29/11/2021).

Dia menjelaskan pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) akan diperketat. Pintu internasional juga tertutup bagi warga negara Asing (WNA) dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara tersebut.

Sementara itu, lanjutnya, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut, waktu karantina akan ditambah menjadi 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam.

Menurut Budi, penyesuaian aturan ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 omicron ke Indonesia.

Dia mengaku akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait seperti Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.

"Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” tambah Budi.

Sebagai informasi, hari ini Kemenhub akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Selain itu, SE Kemenkumham No. IMI-0269.GR.01.01/2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper