Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Aset Negara, KAI Tertibkan 26 Rumah Tak Berizin di Bandung

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan penertiban terhadap 26 rumah yang berada di atas lahan milik perseroan di Jalan Anyer Dalam, Kec. Batununggal, Kota Bandung. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga aset Negara.
Ilustrasi pengoperasian alat berat untuk membongkar ruko./Antara-Livia Kristianti
Ilustrasi pengoperasian alat berat untuk membongkar ruko./Antara-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan penertiban terhadap 26 rumah yang berada di atas lahan milik perseroan di Jalan Anyer Dalam, Kec. Batununggal, Kota Bandung. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga aset Negara.

Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, ke-26 rumah itu tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut.

Dari total rumah yang dilakukan penertiban, sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar Rp250.000 per meter persegi.

“Sementara itu, 12 pemakai lahan masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi,” katanya, Jumat (26/11/2021).

Menurut Kuswardoyo, KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut.

Pelaksanaan kegiatan penertiban pun, lanjutnya, dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat, baik TNI, Polri, dan Satpol PP.

“Sejak Mei 2021, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung, menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait. KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga di lokasi tersebut,” terang Kuswardoyo.

Lebih lanjut, dia menuturkan, sertifikat hak pakai Nomor 6/1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut.

Selain itu juga diperkuat dengan pengesahan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara di bawah pengelolaan KAI.

“Hal tersebut sudah berulang kali disampaikan, baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan. KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilakan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut,” ucapnya.

Kuswardoyo menambahkan, gugatan yang disampaikan oleh sebagian warga merupakan gugatan yang kedua, setelah gugatan pertama yang disampaikan mereka cabut sendiri.

Namun, adanya gugatan kedua tersebut, sambung dia, tidak menjadikan KAI dilarang untuk melakukan kegiatan penertiban sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan didukung oleh kewilayahan setempat.

“Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga. Proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku. KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya untuk menjaga keselamatan aset Negara,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper