Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Pastikan 4 Sertifikat Tanah Nirina Zubir Diblokir

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan telah memblokir empat sertifikat tanah milik orangtua pesohor Tanah Air Nirina Zubir yang menjadi korban praktik mafia tanah.
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa dirinya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021)./Antara
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa dirinya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan telah memblokir empat sertifikat tanah milik orangtua pesohor Tanah Air Nirina Zubir yang menjadi korban praktik mafia tanah.

Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN, mengatakan bahwa empat dari enam sertifikat milik orangtua Nirina Zubir oleh tersangka sudah diblokir. Dengan begitu, keempat sertifikat tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan atau berpindah tangan.

“Dari enam sertifikat [tanah], dua sudah beralih, dan empat lainnya sudah diblokir. Artinya, itu akan menjadi lebih mudah, begitu urusan pidananya jadi, kami kembalikan saja,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (26/11/2021).

Sofyan menjelaskan, pihaknya secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan.

Salah satunya dengan menggencarkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah. Dengan teknologi yang terus diperbarui, data bidang tanah akan didigitalisasi, sehingga sangat lengkap dan meminimalisir terjadinya pemalsuan.

“Yang paling penting kami perbaiki adalah sistem. Pertama, kami ingin daftarkan seluruh tanah. Program PTSL sekarang itu penting sekali. Target kami di 2025, seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang,” ujarnya.

Menurutnya, sistem tersebut dilengkapi dengan berbagai keunggulan, seperti koordinat yang bisa menekan praktik mafia pada tanah yang sudah didaftarkan. Adapun, program kedua adalah membuat sertifikat tanah digital.

Dia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Kalau misalnya mau mengalihkan, gunakan pihak ketiga yang dipercaya dan punya reputasi baik. PPAT sebenarnya memiliki peran untuk membantu masyarakat, membantu BPN, tapi banyak PPAT yang pagar makan tanaman. Kami mau pecat dan kami sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Negara,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper