Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Hibah Aset Lahan BLBI, Ini Rencana Pemkot Bogor

Pemkot Bogor akan menerima hibah aset sitaan BLBI berupa tanah dengan total luas 10,2 hektare. Tanah itu tersebar di tiga lokasi di Kota Bogor dengan nilai buku sekitar Rp400 miliar.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, BOGOR — Pemerintah Kota Bogor akan memperoleh hibah aset sitaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Terdapat rencana pemindahan pusat pemerintahan ke lahan hibah BLBI di Kelurahan Katulampa, Kota Bogor.

Wakil Walikota Bogor Dedie Abdul Rachim menjelaskan bahwa pihaknya akan menerima hibah aset sitaan BLBI berupa tanah dengan total luas 10,2 hektare. Tanah itu tersebar di tiga lokasi di Kota Bogor dengan nilai buku sekitar Rp400 miliar.

Pertama, tanah seluas 6 hektare di Kelurahan Katulampa, Bogor Timur. Kedua, tanah seluas 3,2 hektare di Kelurahan Empang, Bogor Selatan, dan ketiga 1 hektare tanah di area Jalan Regional Ring Road (R3), Bogor Timur.

Menurut Dedie, pihaknya sudah menyiapkan rencana penggunaan lahan hibah BLBI tersebut, salah satunya untuk membuat pusat pemerintahan. Seperti diketahui, kantor-kantor pemerintahan Kota Bogor saat ini tersebar di sejumlah titik.

"Rencananya kami proyeksikan untuk dibangun kantor pelayanan pemerintahan terpadu, 6 hektare di Kelurahan Katulampa," ujar Dedie pada Kamis (25/11/2021).

Tanah di area Bogor Nirwana Residence (BNR) Kelurahan Empang diproyeksikan untuk pembangunan pool Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Kementerian Agama, stasiun kecil (stoplet) kereta api dua jalur (double track), dan ruang terbuka hijau.

Lalu, 1 hektare tanah di area Jalan Regional Ring Road (R3) diproyeksikan untuk pembangunan Kantor Samsat dan ruang terbuka hijau.

Pemkot Bogor menargetkan agar penyusunan desain dan rencana pembangunan dapat berlangsung pada awal tahun depan. Saat pusat pemerintahan sudah dibangun, kantor-kantor bekas dapat dimanfaatkan untuk lembaga atau pihak lainnya.

"Bekas kantor, seperti kantor dinas nanti bisa dimanfaatkan, untuk Komisi Pemilihan Umum [KPU] misalnya," ujar Dedie.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper