Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Tahap Final, Perpres EBT Tinggal Tunggu Waktu

Peraturan Presiden tentang energi baru terbarukan (EBT) disebut sudah masuk dalam tahap finalisasi. Regulasi itu dinilai akan menjadi karpet merah bagi pengembangan EBT dalam negeri.
Seorang warga memikul pupuk kandang di perladangan sekitar instalasi sumur Geothermal atau panas bumi PT Geo Dipa Energi di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Seorang warga memikul pupuk kandang di perladangan sekitar instalasi sumur Geothermal atau panas bumi PT Geo Dipa Energi di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Presiden tentang energi baru terbarukan (EBT) disebut sudah masuk dalam tahap finalisasi. Regulasi itu dinilai akan menjadi karpet merah bagi pengembangan EBT dalam negeri.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Chrisnawan Anditya mengatakan bahwa pemerintah masih menggenjot penyelesaian dua regulasi terkait EBT.

Keduanya adalah Perpres energi baru terbarukan dan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

“Untuk Perpres energi terbarukan saat ini juga kami sedang melakukan finalisasi akhir,” katanya dalam Asia Solar Forum, Indo EBTKE Conex 2021, Kamis (25/11/2021).

Dia mengatakan, draf Perpres akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam waktu segera. Setelah itu, berkas beleid itu memasuki pembahasan akhir di Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara itu, Kementerian ESDM disebut telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Keuangan terkait implementasi beleid Permen ESDM Nomor 26/2021. Chrisnawan berharap, penerapan aturan itu dapat diputuskan segera dalam rapat di Sekretariat Negara.

Di sisi lain, pemerintah terus menggodok sejumlah regulasi pendukung untuk mendongkrak pengembangan EBT di dalam negeri. Setidaknya terdapat tiga target besar dalam pengembangan energi terbarukan ini.

Pertama, dalam jangka pendek pemerintah membidik bauran energi terbarukan hingga 23 persen pada 2025. Saat ini persentase bauran EBT baru sekitar 11 persen.

Kedua, eksekutif telah berkomitmen menjalankan target nationally determined contributions (NDC) dengan menurunkan emisi karbon sekitar 29 persen dengan kemampuan sendiri, dan 41 persen melalui bantuan internasional pada 2030.

Sejumlah negara maju sejatinya telah sepakat untuk mengguyur bantuan kepada negara berkembang dalam penurunan emisi, yakni US$100 miliar per tahun. Namun, realisasi tersebut masih sebatas isapan jempol belaka.

Ketiga, Presiden dalam agenda COP26 di Glasgow, Skotlandia menyatakan komitmennya untuk mencapai karbon netral pada 2060. Target itu disebut dapat tercapai dengan lebih cepat melalui bantuan internasional.

“Tentu ketiga target tersebut harus kami siapkan dengan baik,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper