Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru secara nasional sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah itu diambil untuk menjaga momentum pelandaian kurva pandemi di Tanah Air.
Deputi Kajian Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kurleni Ukar mengatakan kebijakan itu bersifat sementara untuk mencegah potensi gelombang pandemi selanjutnya. Kurleni mengatakan langkah itu dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tahun depan.
“Kita ingin mempertahankan gas dan rem secara harmoni dan momentum kebangkitan ekonomi kita akan take off jika pandemi bisa kita kendalikan,” kata Kurleni melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan PPKM Level 3 saat itu hanya membatasi waktu operasional, kapasitas pengunjung hingga penegakan protokol kesehatan di setiap daerah. Dengan demikian, kegiatan pariwisata relatif tetap dapat berjalan pada akhir tahun nanti.
“Memang, khusus pada malam pergantian tahun baru, 31 Desember, pemerintah melarang adanya acara pergantian tahun dalam bentuk apapun, baik indoor maupun outdoor,” tuturnya.
Dia meminta pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif memaklumi langkah itu demi menjaga momentum pemulihan ekonomi tahun depan.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk menggencarkan sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Jokowi mengatakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat.
Dia tidak ingin kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak seperti yang dialami sejumlah negara, khususnya Eropa.
“Kita sebentar lagi akan masuk ke libur Natal dan Tahun Baru, yang kita tahu pada saat ini kasus Covid-19 di Eropa semuanya naik," kata Jokowi dalam arahannya saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (22/11/2021), di Kantor Presiden, Jakarta.