Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kementerian ATR/BPN Pastikan Copot Izin PPAT yang Terlibat Mafia Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan memecat dan mencopot izin Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat dalam mafia tanah.
Lili Sunardi
Lili Sunardi - Bisnis.com 22 November 2021  |  07:18 WIB
Kementerian ATR/BPN Pastikan Copot Izin PPAT yang Terlibat Mafia Tanah
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil - Antara/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan memecat dan mencopot izin Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat dalam mafia tanah.

Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN, persoalan yang menjerat salah satu pesohor, yakni Nirina Zubir adalah ulah dari mafia tanah yang melibatkan PPAT. Untuk itu, pihaknya akan memperketat dan menindak tegas PPAT agar tidak lagi muncul oknum-oknum yang terlibat praktik mafia tanah.

Menurutnya, salah satu penyebab mafia tanah masih merajalela hingga kini adalah jaringannya yang luas, mulai dari oknum PPAT, penegak hukum, pengadilan, hingga Kementerian ATR/BPN.

“Jika PPAT terlibat dan terbukti [terlibat mafia tanah], maka akan langsung dipecat dan dicopot izinnya. Begitupun dengan pegawai Kementerian ATR/BPN, karena sebenarnya tugas mereka adalah diperintahkan oleh negara untuk melindungi masyarakat,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (22/11/2021).

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat mempercayakan sertifikat tanahnya atau dokumen penting lainnya. Dia pun meminta masyarakat untuk menggunakan lembaga yang sudah kredibel untuk mengurus dokumen pentingnya.

Selain itu, Sofyan juga meminta masyarakat untuk berhati-hati saat ingin membeli tanah agar tidak memunculkan polemik di masa depan.

“Jangan sembarangan membeli tanah, karena jika memang tanah bermasalah, maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum,” ujarnya.

Untuk menekan praktik mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga melakukan digitalisasi sistem, mulai dari sertifikat elektronik, aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa didownload masyarakat untuk mengecek tanahnya, serta memperkenalkan antrean online melalui fitur Loketku, sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri dan mengatur jadwal kedatangan di Kantor Pertanahan.

Dia menegaskan, Kementerian ATR/BPN sangat serius memerangi mafia tanah dengan menggandeng aparat penegak hukum, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, serta lembaga pemerintah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mafia tanah kementerian atr/bpn
Editor : Lili Sunardi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top