Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi hingga DPR Tolak Kenaikan CHT, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampaknya

Kenaikan tarif cukai dinilai akan menimbulkan efek domino yang buruk bagi industri tembakau.
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. - JIBI/Desi Suryanto.
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. - JIBI/Desi Suryanto.

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok pada 2022 mendatang dinilai tidak tepat oleh sejumlah pihak.

Kebijakan ini dinilai akan menambah catatan buruk kebijakan pemerintah terhadap industri tembakau yang sejak dua tahun terakhir mengalami tekanan besar akibat kenaikkan cukai hasil tembakau (CHT) yang eksesif.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan manuver pemerintah yang hanya mengandalkan penerimaan negara dari tarif CHT sangatlah tidak tepat. Dia menyebut kenaikan tarif cukai akan menimbulkan efek domino yang buruk bagi industri tembakau.

“Memang UU APBN 2022 sudah diresmikan, tapi masih bisa kami perjuangkan untuk dibatalkan. Sebab kenaikkan tarif cukai memiliki efek domino yang buruk dan sudah terbukti sejak tahun 2019 ketika kenaikkan tarif cukainya sangat besar,” kata Firman seperti yang dikutip dari siaran resmi, Senin (22/11/2021).

Seperti diketahui, IHT kembali dihantam kebijakan rata-rata kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen sejak awal 2021. Menurut Firman, kenaikan CHT berkelanjutan dan eksesif sangat berkontribusi terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal.

Ini dibuktikan dengan angka penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), justru meningkat.

Pada 2019, terdapat 21.062 penindakan dan meningkat pada 2020 dengan total 21.964 penindakan. Hampir 50 persen dari total penindakan tersebut merupakan kasus rokok ilegal.

Tren peningkatan juga diyakini Firman akan terus meningkat pada tahun ini. Pada akhir Juli 2021 saja sudah terdapat lebih dari 8.000 kasus penindakan rokok ilegal.

“Bahkan saya yakin lebih dari itu data-datanya [rokok ilegal], karena setiap saya kunjungan ke daerah pasti ada keluhan rokok ilegal. Pemerintah seharusnya lebih kreatif dalam membuat kebijakan dengan membuat sistem yang lebih komprehensif terhadap kelangsungan IHT,” kata Firman.

Adanya rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dan industri tembakau yang mengalami potential loss besar, tapi juga masyarakat yang harus menghadapi risiko produk hasil tembakau yang tidak terjamin dari produk ilegal.

Prevalensi rokok masyarakat juga sudah terbukti tidak menurun seperti yang diharapkan pemerintah dengan meningkatkan tarif cukai yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir. Firman meyakini harga miring yang ditawarkan dari rokok ilegal justru meningkatkan aktivitas merokok di masyarakat.

Firman merujuk pada kajian survei rokok ilegal yang dilansir oleh Indodata pada Agustus lalu. Hasil survei menyatakan 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal.

Survei dilakukan pada 2.500 responden dari segala segmen umur dan dari seluruh daerah. Artinya, sekitar 127,53 miliar batang yang beredar di masyarakat merupakan produk ilegal yang tidak membayar cukai ke pemerintah dan tidak mendapat jaminan keamanan dalam pembuatannya.

Selanjutnya, berdasarkan jumlah konsumsi rokok ilegal per hari dari total konsumsi rokok, maka persentase yang dihasilkan menjadi 26,30 persen atau sebanyak 29.284 batang.

Firman menjelaskan bahwa dari angka tersebut setidaknya negara mengalami kebocoran sebanyak Rp53,18 triliun. Menurutnya, dapat disimpulkan bahwa efektivitas kebijakan atas tarif cukai dan HJE perlu didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal, sebagai salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara.

Pemerintah lalu dinilai perlu lebih intensif melibatkan pemangku kepentingan yang luas (meaningful involvement) dalam merumuskan kebijakan tarif cukai dan HJE, agar dapat memperoleh perspektif seluas mungkin sebagai dasar pengambilan keputusan.

Seperti yang diketahui, industri hasil tembakau (IHT) tidak hanya memberikan efek langsung kepada industri tembakau saja, tapi juga terhadap sektor cengkeh, kertas, jasa profesional, ilmiah, dan sektor teknis lainnya.

Terkait dengan dampaknya terhadap konsumsi rokok, Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran Mudiyati Rachmatunnisa khawatir bahwa kenaikan tarif cukai justru akan berdampak pada naiknya jumlah perokok aktif.

Oleh karena itu, Murdiyati berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam memutuskan tarif efektif CHT untuk tahun depan. Aspek kesehatan belum tentu bisa digapai sesuai target karena ancaman peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal harus betul-betul bisa ditekan dengan sebaik-baiknya. Rokok ilegal tidak jelas kandungannya. Selain itu harganya sangat murah. Fenomena ini tidak hanya dapat menggiring konsumsi perokok aktif ke produk yang lebih murah, tapi juga bisa menciptakan perokok aktif baru,” kata Mudiyati.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan juga berharap pemerintah akan mempertimbangkan kesulitan para produsen di tengah pandemi dengan tidak menaikkan tarif CHT untuk tahun depan.

Henry mengatakan IHT menghadapi banyak sekali tekanan berat mengingat kebijakan akibat kenaikan tarif cukai yang dilakukan secara eksesif selama dua tahun ini, sehingga menyebabkan industri mengalami kontraksi. Belum lagi ditambah dengan pandemi yang membuat daya beli terkuras.

“Kami berharap pemerintah bersimpati untuk tidak menaikkan CHT di tahun 2022 mendatang. Nanti setelah ekonomi pulih sepenuhnya, untuk tahun-tahun berikut, yaitu di 2023 dan seterusnya, demi kepastian berusaha kami mengusulkan agar kenaikan cukai didasarkan pada angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” tambah Henry.

Hingga saat ini, bola kebijakan CHT tahun depan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Kalaupun harus menerima kenyataan buruk dengan adanya perubahan CHT untuk tahun depan, kepastian kebijakan bisa tepat waktu diberikan. Henry mengatakan ketidakpastian yang berlarut-larut juga bisa memantik tantangan baru bagi industri.

“Industri apa pun lama-lama akan kolaps jika terus menerus dalam ketidakpastian, begitu pula IHT," ucapnya.

Henry mengatakan bahwa industri ini menjadi tempat bernaung banyak jiwa. Sebanyak 6 juta jiwa bergantung pada IHT, dari petani hingga pedagang eceran.

IHT juga memberi kontribusi bagi penerimaan negara yang besar, sekitar Rp170,22 triliun pada 2020 yang berkontribusi 13 persen dari total penerimaan perpajakan.

Henry pun sepakat jika pemerintah sebaiknya fokus terhadap pemberantasan rokok ilegal dengan peningkatan dan inovasi pengawasan yang masif. Dia berharap pemerintah melakukan strategi extra ordinary dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

"Strategi ini bukan saja berarti mengerahkan usaha yang lebih tetapi juga termasuk melibatkan aparat hukum lainnya, misalnya TNI, POLRI, dan Kejaksaaan untuk melakukan penindakan terhadap produsennya dan pelaku lainnya. Cara ini dinilai efektif untuk menelusuri dan memberlakukan efek jera bagi pelaku produksi dan pengedar rokok ilegal yang tidak bisa menjamin kandungan rokok buatannya dan tidak menyetor kewajibannya kepada negara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper