Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai akan berdampak besar pada segmen sigaret kretek tangan (SKT) padat karya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Barat, Ateng Ruchiat, mengatakan bahwa dampak dari kenaikan cukai SKT akan mempengaruhi kelangsungan hidup para buruh segmen tersebut.
“Produksinya jelas akan menurun sehingga penghasilan atau kesejahteraan karyawan akan menurun bahkan maksimalnya bisa sampai terjadi PHK. Kita tahu karyawan SKT pendidikannya terbatas, kalau sampai di-PHK bagaimana nasibnya?” kata dalam siaran pers, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, kenaikan tarif CHT akan sangat memberatkan dan berdampak pada kelangsungan usaha sektor SKT.
Senada, Ketua RTMM SPSI Sudarto menyampaikan, dampak dari kenaikan tarif CHT pun akan sangat berpengaruh terhadap buruh yang menggantungkan hidupnya pada industri SKT.
“Saya ingin melaporkan penurunan jumlah pekerja di SKT saja itu mencapai 60.889 orang, sehingga dapat dipastikan para buruh rokok ini korban PHK,” katanya.
Sudarto mengatakan bahwa realita pekerja SKT di lapangan cukup memprihatinkan. “Sebagian besar buruh rokok ada yang masih bekerja, ada yang dirumahkan, dan sebagian bekerja on-off. Ada juga sebagian bekerja shift dan sebagian jam kerja berkurang,” katanya.
Dia menilai, sistem kerja yang tidak normal di masa pandemi saat ini sudah memberatkan para buruh SKT karena sistem pengupahan yang berdasarkan satuan hasil sehingga mereka sangat rentan terhadap kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik dalam menetapkan kebijakan cukai.
Dia mencontohkan, ketika tahun lalu pemerintah tidak menaikkan cukai SKT, golongan ini mencatatkan pertumbuhan.
“Keberpihakan kepada rakyat perlu dipertimbangkan dan kita harus bertanggung jawab bersama sama,” katanya.
Nirwala mengatakan, pemerintah menyadari bahwa IHT berperan dalam penerimaan negara di bidang perpajakan.
Secara rata-rata, IHT berkontribusi sekitar 10 hingga 11 persen setiap tahunnya. Bahkan pada 2020, kontribusi IHT mencapai 13 persen.