Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong pemerintah untuk membuktikan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation Uni Eropa bersifat diskriminatif terhadap produk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Kadin Shinta W. Kamdani mengatakan pemerintah mesti berfokus membuktikan dua kebijakan itu bersifat diskriminatif dalam kerangka perdagangan internasional.
“Ini sebetulnya sangat bisa dibuktikan karena kenyataanya di pasar Uni Eropa tidak ada produk vegetable oil lain yang dituntut untuk memenuhi bermacam-macam standar dan pembuktian terkait keberlanjutan seperti CPO,” kata Shinta melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11/2021).
Kendati demikian, dia mengatakan, proses persidangan bakal membutuhkan sejumlah pembuktian konkrit yang lebih detil dan tidak terbantahkan.
“Kami harap pemerintah dan perwakilan kita di WTO bisa memberikan pembuktian-pembuktian yang tepat, tajam dan tidak dapat disangkal oleh Uni Eropa dan para hakim DSU WTO sehingga kita bisa memenangkan kasus ini,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia bakal memasuki sidang kedua (second substantive meeting) sengketa DS 593 terhadap Uni Eropa di world trade organization atau WTO pada akhir tahun ini. Sidang itu menyoal kebijakan diskriminatif Uni Eropa atas produk kelapa sawit Indonesia yang tertuang dalam Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation.
Baca Juga
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Natan Kambuno mengatakan Indonesia bakal kembali menyampaikan argumen faktual dan hukum bantahan saat sidang kedua itu. Natan menuturkan argumen dan bantahan itu sudah sempat dikirimkan secara tulis untuk menanggapi pertanyaan lebih lanjut dari panel.
“Secara umum dapat disampaikan Indonesia tetap dalam posisinya bahwa Uni Eropa melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation telah melakukan diskriminasi perdagangan terhadap Biofuel berbahan baku kelapa sawit,” kata Natan melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11/2021).
Natan menerangkan gugatan Indonesia terkait dengan dua kebijakan Uni Eropa itu tidak diarahkan untuk menafikan komitmen penurunan emisi karbon dunia. Akan tetapi, kata dia, pemerintah ingin Uni Eropa konsekuen dengan prinsip perdagangan internasional.
“Dalam hal ini mengharapkan UE dan negara-negara lainnya menekankan kerjasama dan bukannya menerapkan kebijakan diskriminasi terselubung yang justru menghambat upaya-upaya keberlanjutan Indonesia,” kata dia.