Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Otobus (PO) turut berkomentar mengenai rencana diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Utama PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) Kurnia Lesani Adnan berharap kebijakan PPKM Level 3 yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu tidak seperti aturan yang sebelumnya.
Menurutnya, bila nanti syarat perjalanan hanya dengan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Rapid Test Antigen mungkin tidak akan terlalu memberatkan masyarakat, pun dengan pengusaha jasa angkutan darat.
"Alhamdulillah sejak akhir September okupansi bus wisata sudah 50 persenan. Semoga saat Nataru PPKM-nya nggak seperti yang sudah-sudah. Kalau sampai ketat seperti stoking ya ambyar lagi," kata Sani, sapaan akrabnya kepada Bisnis.com, Sabtu (20/11/2021).
Meski begitu, Sani juga berharap nantinya hasil pemeriksaan kesehatan seperti Antigen dapat berlaku lebih dari 1x24 jam bagi pengguna bus wisata. Hal itu mengingat perjalanannya saja bisa lebih dari 24 jam.
"Hanya mungkin untuk pengguna bus yang berwisata ada kebijakan untuk masuk ke tempat wisata cukup dengan swab antigen saat keberangkatan saja mengingat perjalanannya sendiri kan lebih dari 24 jam. Kalau hanya berlaku 1x24 jam kasian mereka diswab setiap hari," tutur Sani.
Sebagai informasi, pemberlakuan PPKM Level 3 dinilai akan berdampak secara langsung pada aturan perjalanan. Pasalnya, tujuan diterapkannya kebijakan tersebut adalah untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Menyikapi rencana penerapan PPKM Level 3 tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.
“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga. Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” ujar Adita kepada Bisnis.com, Kamis (18/11/2021).
Namun bila merujuk pada Inmendagri terdahulu yakni Inmendagri No.57/2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021, aturan perjalanan yang berlaku di daerah PPKM Level 3 antara lain, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin, Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda pesawat udara yang keluar masuk Jawa-Bali.
Kemudian menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda pesawar udara antar pulau Jawa-Bali. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Selanjutnya bagi pengemudi kendaraan logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan Antigen yang berlaku selama 14 hari. Bagi yang baru vaksin 1 kali Antigen hanya berlaku selama 7 hari. Sedangkan sopir yang belum divaksin, Antigen hanya berlaku 1x24 jam.