Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 Berlaku saat Nataru, Ini Kata Kemenhub 

Pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Ilustrasi. Penumpang kereta commuter line (KRL) menggunakan masker saat berada di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ilustrasi. Penumpang kereta commuter line (KRL) menggunakan masker saat berada di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemberlakuan PPKM Level 3 itu dinilai akan berdampak secara langsung pada aturan perjalanan. Pasalnya, tujuan diterapkannya kebijakan tersebut adalah untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Menyikapi rencana penerapan PPKM Level 3 tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.

“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga, seperti halnya aturan teknis PPKM. Akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non-Jawa Bali,” ujar Adita kepada Bisnis.com, Kamis (18/11/2021).

Sebelumnya, pada saat pemberlakuan SE Nomor 96-99/2021 pada 21 Oktober lalu, Adita juga menuturkan bahwa akan ada kemungkinan untuk menambah ketentuan baru sebagai bentuk antisipasi adanya lonjakan mobilitas menjelang Nataru. Namun, dia tidak merinci bagaimana kemungkinan kebijakan yang dimaksud.

Sebagai informasi, PPKM Level 3 rencananya akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM Level 3 bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Effendy, dikutip Kamis (18/11/2021).

Dia menegaskan, saat Nataru nanti seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM Level 3.

Meski begitu, kebijakan tersebut masih menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper