Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penerapan PPKM Level 3 bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat saat momen Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Effendy dikutip Kamis (18/11/2021).
Dia menegaskan saat Nataru nanti, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM Level 3.
Meski begitu, kebijakan tersebut masih menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” tuturnya.
Baca Juga
Sebagai catatan, bila merujuk pada Inmendagri terdahulu, yakni Inmendagri No.57/2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021, aturan perjalanan yang berlaku di daerah PPKM Level 3, antara lain transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksinasi, Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda pesawat udara yang keluar masuk Jawa-Bali.
Kemudian juga menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda pesawat udara antarpulau Jawa-Bali.
Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Selanjutnya, bagi pengemudi kendaraan logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan Antigen yang berlaku selama 14 hari. Bagi yang baru vaksin 1 kali Antigen hanya berlaku selama 7 hari. Kemudian bagi sopir yang belum divaksin, Antigen hanya berlaku 1x24 jam.