Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag: Minyak Goreng Curah Tak Boleh Beredar Mulai 1 Januari 2022

Kebijakan minyak goreng wajib kemasan merupakan salah satu intervensi pemerintah menghadapi harga yang stabil tinggi.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan memastikan minyak goreng dalam bentuk curah tidak bisa diperdagangkan mulai 1 Januari 2022, seiring dengan implementasi kewajiban minyak goreng kemasan yang tertuang dalam Permendag No. 36/2021 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan kebijakan minyak goreng wajib kemasan merupakan salah satu intervensi pemerintah menghadapi harga yang stabil tinggi. Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng melanjutkan tren kenaikan mengikuti pergerakan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

“Betul [minyak goreng kemasan wajib kemasan per 1 Januari 2022],” kata Oke, Selasa (16/11/2021).

Oke mengatakan minyak goreng kemasan cenderung memiliki harga yang stabil karena daya simpannya mencapai 1 tahun.

“Kalau sudah kemasan harga lebih stabil karena dia tahan 1 tahun. Ini yang ribut [harga naik] adalah minyak goreng curah, sifatnya tidak tahan lama. Sehingga perlu dipastikan mandatori [kemasan] yang tertunda ini berjalan,” lanjutnya.

Menurutnya, hanya ada 2 negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh. Daya simpan yang lebih pendek membuat harga minyak goreng curah fluktuatif mengikuti harga CPO internasional.

“Karena umur simpannya pendek, ia sangat tergantung dengan harga CPO internasional. Jadi harganya mengikuti harga global,” kata dia.

Konsumsi minyak goreng nasional per tahun, kata Oke, berkisar 4 sampai 5 juta ton yang terdiri atas minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah untuk rumah tangga dan industri. Dari jumlah tersebut, sebagian besar minyak goreng untuk konsumsi diperdagangkan dalam bentuk curah. Sementara komposisi minyak goreng kemasan masih kecil.

“Kebutuhan minyak goreng sederhana biasanya 5 persen dari 410.000 ton yang diperdagangkan per bulannya,” kata Oke.

Selain harga yang lebih stabil, Oke mengatakan minyak goreng kemasan memberi jaminan keamanan pangan bagi konsumen. Dalam Permendag No. 36/2021, minyak goreng kemasan sederhana tetap harus memenuhi ketentuan  dalam perundang-undangan.

“Kesejahteraan konsumen juga dapat berbentuk informasi yang mudah diterima. Ini bisa diperoleh dari kemasan dan pelabelan yang tidak ada di minyak goreng curah. Terlebih ada indikasi minyak jelantah dibersihkan dan dijual kembali dalam bentuk minyak curah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper