Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Boleh Lewat Trader, PLN Didorong Beli Batu Bara Langsung ke Pemilik Tambang

Komisi VII DPR RI mendorong PT PLN (Persero) melakukan kontrak pembelian langsung dan kontrak jangka panjang ke pemilik tambang untuk memenuhi kebutuhan pasokan batu bara dalam negeri.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI mendorong PT PLN (Persero) melakukan kontrak pembelian langsung dan kontrak jangka panjang ke pemilik tambang untuk memenuhi kebutuhan pasokan batu bara dalam negeri.

Pimpinan rapat dengar pendapat Komisi VII Maman Abdurrahman mendorong perusahaan setrum itu untuk tidak membeli batu bara untuk bahan bakar listrik melalui trader.

“Dalam memenuhi kebutuhan pasokan batu bara, PLN melakukan kontrak pembelian jangka panjang, dan melakukan pembelian langsung ke pemilik tambang tanpa harus melalui trader,” katanya membacakan hasi RDP di Gedung Parlemen, Senin (15/11/2021).

Selain itu, Dewan mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan PLN melakukan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan yang tidak berkomitmen dalam memenuhi kewajiban DMO, termasuk pembenahan sistem trading batu bara.

Di sisi lain, DPR mendorong Dirjen Minerba memberikan apresiasi berupa reward kepada setiap perusahaan yang telah memenuhi kebutuhan batu bara untuk PT PLN (Persero) yang melebihi kewajiban DMO yang telah ditetapkan.

Dari paparan Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, sejumlah perusahaan yang melebihi kewajiban DMO di antaranya Kideco Jaya Agung dari kewajiban 7,5 juta ton, telah direalisasikan 8,9 juta ton.

Kemudian, PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dari kewajiban 6 juta ton, telah dipenuhi DMO mencapai 11,4 juta ton. Adapula Banyan Koalindo Lestari yang merealisasikan DMO 407.947 ton dari kewajiban 50.000 ton.

DPR dan Dirjen Minerba, maupun Dirut PT PLN (Persero) menyepakati bahwa pembahasan ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut dalam Panja Peningkatan Pendapatan Negara sektor ESDM dan Perindustrian.

“Kami paham dan sadari ada beban yang sangat berat yang dipegang teman-teman PLN, termasuk sistem take of pay PLTU ini. Di sisi lain, PLN harus memahami juga dari sisi kebutuhan lain. Cara memahaminya segera berbenah,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper