Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ubah Harga Patokan Ikan, KKP Antisipasi Potensi Kerugian Negara

Perubahan HPI sesuai dengan data harga ikan di 124 pelabuhan perikanan yang dikumpulkan sejak dua tahun terakhir.
Rajungan hasil tangkapan nelayan di Desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020). ANTARA
Rajungan hasil tangkapan nelayan di Desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020). ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merilis harga patokan ikan atau HPI yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan penetapan harga patokan ikan tersebut untuk menekan potensi kerugian negara imbas harga patokan ikan yang tidak berubah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

"Ada potensi kerugian negara dengan tidak berubahnya harga patokan ikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Maka dari itu, kami benahi melalui PP 85," ujar Zaini, dikuti dalam keterangan resminya, Sabtu (14/11/2021).

Zaini menerangkan perubahan HPI sesuai dengan data harga ikan di 124 pelabuhan perikanan yang dikumpulkan sejak dua tahun terakhir. Menurutnya, wajar bila terjadi perubahan HPI sebab harga komoditas 10 tahun lalu sudah tidak sama dengan harga saat ini.

Untuk menjawab aspirasi masyarakat perikanan terkait peningkatan HPI sampai 400 bahkan 500 persen, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan dan Kepmen KP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan, untuk merevisi aturan sebelumnya.

"Kalau kemarin yang tertinggi [alat tangkap] longline dan pancing cumi bisa mencapai 400 dan 500 persen. Itu yang paling besar. Dengan sekarang direvisi sudah menjadi 104 persen [kenaikannya]. Kenapa mahal, karena harga cumi di tahun 2010 hanya Rp16.000, saat ini rata-rata Rp60.000. Sekarang sudah diterima pelaku usaha karena sudah ada perubahan harga. Kalau selain alat tangkap cumi dan longline sudah di bawah 100 persen," paparnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, formulasi pengutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbagi dalam tiga kategori yakni penarikan pra produksi, pasca produksi, dan sistem kontrak.

Untuk sistem pasca produksi sendiri baru akan diterapkan menyeluruh di pelabuhan perikanan pada awal 2023 menggantikan sistem pra produksi. Sementara sistem kontrak mekanismenya dalam tahap penggodokan.

Zaini juga menegaskan, kapal penangkap ikan ukuran di bawah 30 GT yang dikenai PNBP sesuai PP 85/2021 adalah yang menangkap di atas 12 mil dengan izin dari KKP. Sementara kapal ukuran serupa yang beroperasi di bawah 12 mil, tidak dikenai PNBP dan izinnya dari pemda.

"Jadi tolong jangan sampai salah ya informasinya. Karena banyak yang misleading kalau semua kapal ukuran di bawah 30 GT dikenai PNBP, padahal tidak seperti itu," tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper