Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berdasarkan Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) melaporkan harga properti residensial tumbuh terbatas pada kuartal III/2021.
“Hal ini tercermin dari kenaikan Indeks Harga Properti Residensial [IHPR] triwulan III/2021 sebesar 1,41 persen secara tahunan [year-on-year/yoy,” tulis BI melalui keterangan resmi, Jumat (12/11/2021).
Peningkatan IHPR tersebut tercatat sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 1,49 persen yoy.
Dari sisi penjualan, BI menyampaikan penjualan properti residensial di pasar primer masih tertahan pada kuartal III/2021.
Kondisi ini tercermin dari penjualan properti residensial pada kuartal III/2021 yang terkontraksi sebesar 15,19 persen y-o-y.
Sementara berdasarkan sumber pembiayaan, hasil survei yang dilakukan BI menunjukkan bahwa pengembang masih mengandalkan pembiayaan yang berasal dari non perbankan untuk pembangunan properti residensial.
Pada kuartal III/2021, 65,87 persen dari total kebutuhan modal pembangunan proyek perumahan berasal dari dana internal.
Di sisi lain, pembiayaan perbankan untuk konsumen dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) masih menjadi pilihan utama dalam pembelian properti residensial dengan pangsa mencapai 75,38 persen dari total pembiayaan.