Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku UMKM Bisa dapat Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Gratis

Pasal 48 dalam PP No. 7/2021 menegaskan kewajinan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK. Layanan nantuan dan pendampingan hukum diberikan secara gratis.
Ilustrasi produk UMKM
Ilustrasi produk UMKM

Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah membuat pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) mengalami berbagai permasalahan usaha. Di antaranya, penurunan volume usaha, hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan penutupan usaha membuat PUMK terjerat masalah hukum seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan dengan karyawan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PUMK masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum," kata Arif dikutip dari siaran pers, Selasa (9/11/2021).

Karena itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 /2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil,  Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun program kegiatan fasilitasi hukum untuk membantu PUMK menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Dengan demikian, pelaku UMKM bisa dapat melanjutkan usaha.

Pasal 48 dalam PP No. 7/2021 menegaskan kewajinan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK. Layanan nantuan dan pendampingan hukum diberikan secara gratis.

Lebih lanjut, Pasal 49 yanh berisi persyaratan mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum menyebutkan pelaku UMK dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, memiliki nomor izin berusaha (NIB), serta menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara.

Sementara Pasal 50 menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan pembiayaan kepada pelaku UMK yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan pihak lain.

"Tata cara dan besaran pembiayaan layanan ditetapkan oleh Menteri," imbuh Arif.

Sedangkan Pasal 51 menyebutkan bahwa dalam memberikan bantuan dan layanan pendampingan hukum, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan beberapa hal. Pertama, melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMK.

Kedua, membuka informasi kepada pelaku UMK mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum. Ketiga, meningkatkan literasi hukum;

Keempat, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hukum.

"Kelima, melakukan kerjasama dengan instansi terkait, perguruan tinggi dan atau organisasi profesi hukum," jelas Arif.

Arif berharap agar amanat PP No. 7/2021 dapat secara masif terealisasi di Indonesia secara merata. Setiap Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Provinsi, Kabupaten dan Kota, diminta mulai menyiapkan organisasi bantuan hukum KUMKM pada struktur satuan kerja perangkat di daerah masing-masing. Sehingga, kemudahan pelaku usaha mikro dan kecil dalam mencari perlindungan hukum dapat tercipta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper