Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamin Hak Kepemilikan, Tanah Warisan Sebaiknya Segera Disertifikatkan

Sertifikasi tidak hanya diperlukan untuk tanah yang diperoleh dari hasil sendiri. Tanah warisan dari orangtua pun memerlukan sertifikat untuk menjaga hak kepemilikannya.
Warga menunjukkan sertifikat yang sudah diterima kepada Presiden Joko Widodo di Pendopo Sasana Adhi Praja, Blitar, Jawa Timur, Rabu (3/1/2019)./ANTARA-Irfan Anshori
Warga menunjukkan sertifikat yang sudah diterima kepada Presiden Joko Widodo di Pendopo Sasana Adhi Praja, Blitar, Jawa Timur, Rabu (3/1/2019)./ANTARA-Irfan Anshori

Bisnis.com, JAKARTA – Sertifikasi tidak hanya diperlukan untuk tanah yang diperoleh dari hasil sendiri. Tanah warisan dari orangtua pun memerlukan sertifikat untuk menjaga hak kepemilikannya.

Staf Khusus Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa tanah warisan merupakan tanah pemberian seseorang kepada orang lain tanpa melalui proses jual beli.

“Tanah warisan juga sama seperti tanah hibah ya, diberikan oleh orang lain, sehingga memang perlu dibuatkan sertifikat atas nama sendiri agar bisa menjamin hak,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, apabila tanah warisan memiliki sertifikat atas nama penerima waris, maka tanah tersebut akan memiliki nilai ekonomis lebih tinggi karena dianggap bankable. Dengan demikian, tanah itu bisa digunakan untuk mendapatkan kredit usaha.

“Jadi agar tanah warisan ini punya sertifikat atas nama penerima waris, maka perlu dokumen yang membuktikan itu merupakan warisan yang ditandatangani oleh kepala desa. Selain itu juga dipastikan kalau tanah warisan tersebut clean and clear atau tidak bersengketa, ataupun diklaim orang lain,” ucapnya.

Berdasarkan laman dari Kementerian ATR/BPN, persyaratan yang dibutuhkan dalam peralihan hak perwarisan, yakni mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.

Kemudian juga fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK), dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.

Pemohon selanjutnya membawa sertifikat asli dan surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dibutuhkan akta wasiat noteriel, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Proses penyelesaiannya pun dapat dilakukan selama 5 hari kerja.

Pembuatan sertifikat warisan itu juga membutuhkan identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pemohon dapat langsung menyerahkan dokumen tersebut melalui loket pendaftaran. Di sini pemohon juga dibebankan sejumlah uang yang harus diberikan dalam pengurusan tanah.

Adapun biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus nilai tanah (per meter persegi) dikalikan luas tanah (per meter persegi), kemudian dibagi dengan 1000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper