Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tegaskan Beleid Keuangan Pusat dan Daerah Diramu untuk Atasi Ketimpangan

RUU HKPD tersebut akan mengatur secara komprehensif terkait peningkatan local taxing power, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, sekaligus akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah.
Suasana di Kompleks Gedung DPR, Jakarta/Antara
Suasana di Kompleks Gedung DPR, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menilai rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) bertujuan memperkuat fiskal daerah guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"RUU HKPD ini di desain agar ada satu skema fiskal yang adil antara daerah yang kaya dan juga daerah-daerah yang miskin. Sehingga rumusan kita adalah rumusan yang lebih berkeadilan dan kita harapkan tidak ada disparitas antara kabupaten-kabupaten kaya dan miskin," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan dalam rilis di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Politisi PKB itu menyebutkan sebagai instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi alat pendanaan dalam penyelenggaraan fungsi dan kewenangan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), dengan tetap menjaga keselarasan dan kesinambungan fiskal nasional melalui implementasi Undang-Undang (UU) 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Namun, dalam rentang pelaksanaan kedua UU tersebut selama lebih dari satu dasawarsa, telah terjadi dinamika perkembangan keadaan yang cukup signifikan dan sekaligus munculnya berbagai tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Fathan menilai perlu disusun kebijakan baru yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional, ataupun peningkatan kapasitas perpajakan daerah melalui penyusunan RUU HKPD yang merupakan bentuk pengintegrasian dan penyempurnaan atas UU 33 Tahun 2004 dan UU 28 Tahun 2009.

Nantinya RUU HKPD tersebut akan mengatur secara komprehensif terkait peningkatan local taxing power, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, sekaligus akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah.

Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan guna menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang penuh ketidakpastian.

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan dalam RUU HKPD yang sedang dibahas Komisi X DPR RI, harus diatur agar pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara nasional itu juga bisa rasakan kemanfaatannya oleh pemda.

Pasalnya, menurut politisi Golkar itu, pertumbuhan ekonomi pemerintah pusat yang relatif sering dibanggakan, tetapi kerap tidak berkorelasi pemerataan pertumbuhan di berbagai daerah.

Anggota Komisi XI DPR Marinus Gea menuturkan ada sebuah formulasi baru dalam RUU HKPD yang diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki APBD sangat rendah, sehingga ke depannya seluruh daerah yang terlihat ada ketimpangan akan ada pemerataan.

Politisi PDIP itu memastikan anggaran yang diberikan ke daerah dari pusat tidak akan berkurang, tetapi akan dilakukan pengetatan dalam rangka efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper