Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Air Carriers Association (INACA) merespons langkah pemerintah yang seringkali mengubah syarat perjalanan naik pesawat, seperti kewajiban menunjukkan tes PCR dan kini memperbolehkan syarat menunjukkan rapid antigen apabila sudah divaksin dosis kedua.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja menilai kebijakan gonta ganti aturan syarat perjalanan tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai solusi agar ekonomi Indonesia kembali pulih.
Menurutnya, dari sisi perhubungan udara, maskapai tetap diharapkan menjadi alat transportasi yang mendukung kegiatan ekonomi. Dengan demikian, kata Denon, manfaat dari kegiatan transportasi udara ini adalah agar ekonomi yang bisa kembali seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
"Kalau kemudian ada dampak dari penyesuaian-penyesuaian aturan, saya pikir yang lebih diutamakan adalah dampak secara keseluruhan dari pertumbuhan ekonomi yang tertunda lebih dari 1,5 tahun lebih. Ini saya pikir harus menjadi perhatian baik dari pemerintah maupun kita sebagai pelaku industri," ujarnya saat live Instagram yang dikutip, Minggu (7/11/2021).
Sejauh ini, Denon, yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, berpendapat diskusi yang terjadi antara pemerintah dan pelaku industri cukup kondusif dan kooperatif. Hal itu yang juga justru membuat aturan perjalanan menjadi sering berganti dalam waktu yang relatif cepat dan singkat.
Tak hanya itu, Denon juga melihat aturan yang cepat berubah terjadi karena memang ada dua sisi yang menjadi diperhatikan, yaitu, mengurangi penyebaran Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi. Saat ini pun, kata dia, pelaku industri transportasi berharap kepada pemerintah agar aturan PCR dan antigen ini dilonggarkan sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga
“Hal itu direspons positif oleh pemerintah, disesuaikan dengan persyaratan vaksin yang juga harus diapresiasi," imbuhnya.
Sebelumnya mulai 3 November 2021, pemerintah efektif memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No.96/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE No.96/2021 antara lain menetapkan bahwa penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi persyaratan kesehatan.
Persyaratan tersebut berisi kebijakan yang harus dipenuhi penumpang domestik untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
Sementara untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
Sesuai SE No.96/2021 tersebut, perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sesuai ketentuan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.
Calon penumpang pesawat diimbau juga telah melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah memuat dokumen kesehatan digital yakni surat vaksin dan hasil tes Covid-19.