Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau bagi pengguna transportasi pribadi untuk menjaga kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam, khususnya di kawasan wisata dan pemukiman.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kampanye keselamatan jaga laju kendaraan maksimal 30 km/jam, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berada di kawasan pemukiman ataupun wisata.
Selain itu, lanjutnya, juga untuk menjadikan suatu kawasan yang layak huni, khususnya bagi pengguna jalan seperti pejalan kaki, pesepeda, maupun penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitasnya, baik untuk bekerja maupun berwisata.
“Jadi ingat, berkendara di daerah pemukiman dan di kawasan wisata itu tidak boleh lebih dari 30 km/jam untuk menjaga keselamatan bersama. Ini juga berlaku pada kota di mana ada kombinasi dari pengunaan mobil, pejalan kaki, dan sepeda motor," ujarnya melalui siaran pers, dikutip Minggu (7/11/2021).
Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkala oleh Kemenhub dalam rangka menindaklanjuti resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tentang upaya peningkatan keselamatan jalan secara global. Pada tahun ini mengusung tema kampanye global melalui hashtag #Love30, dan telah diadopasi di Indonesia dengan menerapkan kampanye melalui hashtag #JagaLaju30.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pada PNKJ wisata Borobudur ini juga diselenggarakan penyampaikan komitmen “Koalisasi Teman Sejati (Selamat di jalan dan hati-hati)”, sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pengguna jalan dan pemangku kepentingan dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.
Baca Juga
“Kegiatan ini menjadi momentum kita saling mengingatkan dan peduli untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.