Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Minta Dikeluarkan Perpres untuk Atasi Sumur Minyak Ilegal

Pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling menjadi masalah menahun yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan menelan korban jiwa.
Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan area ledakan sumur minyak ilegal pasca-api padam di Desa Pasir Putih, Rantau Pereulak, Aceh Timur, Aceh, Kamis (26/4/2018).ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan area ledakan sumur minyak ilegal pasca-api padam di Desa Pasir Putih, Rantau Pereulak, Aceh Timur, Aceh, Kamis (26/4/2018).ANTARA FOTO/Rahmad

Bisnis.com, PANGKAL PINANG – Pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling menjadi masalah menahun yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan menelan korban jiwa.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas atau SKK Migas telah melayangkan usulan pembentukan peraturan presiden (Perpres) yang diikuti dengan beleid teknis berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

Tenaga Ahli SKK Migas Ngatijan mengatakan bahwa berdasarkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, per Oktober 2020 ada 4.500 sumur minyak ilegal yang tersebar di sejumlah lokasi di Indonesia, dengan produksi minyak mencapai sekitar 2.500 barel per hari.

Ngatijan bahkan mengatakan ada potensi produksi minyak sebesar 10.000 BOPD dari sumur ilegal tersebut yang bisa dimanfaatkan asalkan ada payung hukum yang jelas.

“Rekomendasi kami soft approach, diatur, dibuatkan payung hukumnya. Kalau ditata menjadi lebih rapi, tetap bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ngatijan dalam acara media briefing di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).

Meski demikian, Ngatijan mengaku belum bisa memastikan betul berapa jumlah sumur ilegal beserta lokasinya. Hal itu lantaran berbenturan dengan tugas dan fungsi badan tersebut, yakni pengawasan terhadap sumur minyak legal.

Adapun, kajian telah berlangsung sejak tahun lalu dan hasilnya telah diserahkan kepada Kementerian ESDM berupa konsep awal Perpres dan Permen pada Maret 2021.

Sejauh ini, katanya, rencana tindak lanjut dari Ditjen Migas, yakni revisi Permen ESDM Nomor 1/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Namun menurut Ngatijan, langkah tersebut kurang kuat untuk mengatasi persoalan sumur minyak ilegal. Pasalnya, baik aparat keamanan maupun pemerintah daerah, dengan perangkat yang ada selama ini belum cukup kuat untuk membendung persoalan ini.

“Itu faktanya tidak bisa mengatasi. Oleh karena itu, harus diangkat sampai ke level Presiden, apakah bentuknya Inpres atau Perpres, kami kesimpulannya ke Perpres,” lanjutnya.

Benny Bastiawan Kepala Subdit Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK, mengatakan bahwa pengeboran sumur minyak ilegal menimbulkan pencemaran di segala aspek, baik udara, air, pesisir, maupun darat.

Payung hukum penindakan aktivitas pengeboran minyak ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 28/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Mandatnya masuknya ke ultimum remedium. Jadi ada proses-proses sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan, sampai terakhir pidana,” kata Benny.

Bagi pelanggar korporasi, aktivitas ilegal semacam itu dapat terjaring tindak pidana. Namun demikian, untuk skala kecil dan melibatkan masyarakat penambang, Benny sepakat bahwa harus diatasi dengan pendekatan lunak.

Dia pun setuju bahwa persoalan pengeboran sumur minyak ilegal harus dibawa ke meja Presiden agar penanganannya lebih cepat untuk membendung potensi kerusakan lingkungan lebih lanjut.

“Karena ini berpacu dgn waktu, semakin tidak kita selesaikan, semakin berat beban kerusakan lingkungan. Kemudian dari sisi sosial ekonomi [kerugiannya] sudah jelas,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper