Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU HPP Resmi Diteken Jokowi, Ini Ketentuan Lengkap Tarif PPN hingga PPh

Penjelasan lengkap mengenai UU HPP, yang memuat sembilan bab dengan enam ruang lingkup pengaturan.
Para pelaku dapat melapor pajak secara online. /Foto: istimewa
Para pelaku dapat melapor pajak secara online. /Foto: istimewa
Bisnis.com, JAKARTA — Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP resmi ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021. Aturan itu terdiri dari sembilan bab dengan enam ruang lingkup pengaturan.
 
Jokowi resmi menandatangani aturan baru perpajakan itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan draf usulan pemerintah pada 7 Oktober 2021. Dalam salinan UU HPP, Jokowi menjelaskan bahwa pengundangan aturan tersebut merupakan strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
 
Jokowi menetapkan enam ruang lingkup pengaturan dalam UU HPP, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai. Perubahan aturan itu bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang KUP, PPh, PPN, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa PPS wajib pajak dalam satu undang-undang secara komprehensif," tertulis dalam UU HPP yang dikutip pada Kamis (4/11/2021).
 
Berikut poin-poin ketentuan UU HPP yang telah resmi diundangkan:
 
Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
• Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
• Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
• Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
• Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
• Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
• Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
• Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.
 
 
Ruang Lingkup Pajak Penghasilan
• Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
• Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
• Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22 persen mulai tahun pajak 2022.
• Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak:

 

UU PPh

UU HPP

Lapisan Tarif

Rentang Penghasilan

Tarif

Rentang Penghasilan

Tarif

I

Rp0–Rp50 juta

5 Persen

Rp0–Rp60 juta

5 Persen

II

> Rp50 juta–Rp250 juta

15 Persen

> Rp60 juta–Rp250 juta

15 Persen

III

> Rp250 juta–Rp500 juta

25 Persen

> Rp250 juta–Rp500 juta

25 Persen

IV

> Rp500 juta

30 Persen

> Rp500 juta–Rp5 miliar

30 Persen

V

-

-

> Rp5 miliar

35 Persen

 
 
Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai
• Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
• Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.
• Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
• Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.
 
 
Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela
• Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021).
 
 
Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon

 

Kebijakan I

Kebijakan II

Subjek

WP OP dan badan peserta Tax Amnesty

WP OP

Basis Aset

Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkan saat Tax Amnesty

Aset perolehan 2016–2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

Tarif PPh Final

  • 11 persen untuk deklarasi
  • 8 persen untuk aset luar negeri reatriasi dan aset dalam negeri
  • 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi) atau energi terbarukan
  • 18 persen untuk deklarasi
  • 14 persen untuk aset luar negeri reatriasi dan aset dalam negeri
  • 12 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi) atau energi terbarukan
 
 
• Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.
 
 
Ruang Lingkup Cukai
• Penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik.
• Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
• Penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper