Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) masih belum selesai di tengah upaya menggenjot pemanfaatan energi bersih tersebut.
Setelah sempat ditargetkan terbit pada 2020, progres penerbitan regulasi itu masih jalan di tempat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap, aturan tersebut bisa keluar pada Januari atau Februari 2021. Namun, target itu hanya menjadi isapan jempol belaka.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyebutkan bahwa Perpres tersebut masih dalam proses pembahasan kajian bersama Kementerian Keuangan.
“[Pembahasan] terkait dampak penerapan harga Perpres terhadap APBN sesuai dengan list project RUPTL PLN 2021–2030 yang sudah diterbitkan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (3/11/2021).
Kementerian berharap, kajian bersama itu dapat segera diselesaikan, sehingga rancangan Perpres tersebut segera disahkan. Saat ditanya target penyelesaian, dia hanya meminta publik menunggu peraturan itu selesai.
Menurutnya, keberadaan Perpres tersebut akan memberikan dorongan besar dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) ke depan. Secara target, pemerintah telah mematok penambahan kapasitas terpasang EBT mencapai 20,9 gigawatt (GW) pada 2030.
Baca Juga
Secara umum, regulasi itu akan mengatur mekanisme pengadaan dan ketentuan harga listrik dari energi terbarukan. Selain itu, dukungan kementerian dan lembaga dalam pengembangan EBT juga dibahas dalam beleid tersebut.
Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat berdalih molornya aturan itu disebabkan oleh menunggu keluarnya RUPTL PLN 2021–2030. Kendati begitu, setelah sebulan lalu RUPTL diumumkan, penyelesain Perpres terkait pembelian listrik berbasis energi terbarukan itu belum juga terdengar.
Pada September 2021, Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris mengatakan bahwa pemerintah tengah melengkapi regulasi pendukung terkait dengan pengembangan EBT.
Dia menjelaskan, Perpres tersebut mengatur adanya kewajiban pemerintah untuk menutup selisih harga EBT yang melebihi biaya pokok penyediaan (BPP) dan skema feed-in tariff.
“Perpres juga sedang finalisasi yang akan dibarengkan dengan RUPTL 2021–2030,” katanya dalam webinar pada Kamis (23/9/2021).