Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Naik Pesawat: Belum Divaksin Lengkap Tetap Wajib Tes PCR!

Penumpang pesawat yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 tetap wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020)./Antara
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara tetap wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR, khususnya bagi masyarakat yang baru divaksin 1 kali.

Hal tersebut merujuk dari beleid yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yaitu Instruksi Mendagri (Immedagri) Nomor 57 tahun 2021.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan, pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali perlu menunjukan PCR dengan jarak waktu H-3, bagi mereka yang baru divaksin 1 kali

Namun, untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat mulai Selasa (2/11).

Berikut adalah syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa Bali, di mana mengacu pada Inmendagri 57/2021, pesawat udara yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:

- menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau
- hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Selanjutnya, pesawat udara yang terbang antar wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:

- menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau
- hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan perjalanan ini berlaku sama untuk daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Pulau Jawa-Bali

Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum 18 Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper