Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyederhanaan Tarif CHT Diyakini Bisa Turunkan Tingkat Prevalensi Merokok

penyederhanaan struktur tarif CHT telah diatur melalui Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020. Namun, hal ini belum terealisasi hingga saat ini.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah optimistis penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dapat mendorong penurunan angka prevalensi merokok di Indonesia menjadi 8,7 persen pada 2024.

Analisis Badan Kebijakan Fiskal Sarno mengatakan simplifikasi CHT tersebut pun dapat mendukung tujuh agenda pembangunan, khususnya memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan agenda meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

"Jadi, arah kebijakan ekonomi dilakukan dengan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, serta peningkatan cukai hasil tembakau," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (2/11/2021).

Adapun, rencana penyederhanaan struktur tarif CHT telah diatur melalui Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Namun, hingga saat ini rencana penyederhanaan tersebut belum terlaksana. Pemerintah yakin kebijakan penyederhanaan dan kenaikan cukai dapat mendorong harga rokok semakin tidak terjangkau.

Meski demikian, Sarno mengatakan, pemerintah akan tetap mempertimbangkan empat pilar kebijakan cukai dalam menentukan tarif CHT, yaitu pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok illegal.

Ekonom Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk menyederhanakan struktur tarif CHT.

Dia menilai, saat ini selisih tarif CHT antar lapisan masih terlalu lebar. Akibatnya, harga rokok masih terjangkau oleh anak-anak.

"Maka itu, produk tembakau harus dikendalikan konsumsinya, tidak boleh ada peningkatan yang tak terkendali. Konstitusi mengamanatkan pengendalian konsumsi rokok," tegasnya.

Senada, Project Officer for Tobacco Control-CISDI Lara Rizka menyampaikan bahwa struktur tarif CHT saat ini belum dapat mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.

Berdasarkan riset CISDI, tidak ada perubahan perilaku perokok di masa pandemi Covid-19. Lebih dari 50 persen responden tetap membeli rokok, ada pula yang beralih ke rokok yang lebih murah akibat lebarnya selisih tarif CHT antara lapisan satu dan lainnya.

"Sangat urgen untuk menyederhanakan struktur tarif cukai," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper