Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana untuk memangkas masa karantina bagi turis asing yang hendak pelesir ke Bali dan Kepulauan Riau. Masa karantina itu akan dipotong menjadi tiga hari dari penetapan awal mencapai lima hari.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan rencana itu menyusul rekomendasi yang diberikan oleh sejumlah epidemiolog ihwal kemungkinan untuk memperpendek durasi karantina turis asing tersebut.
Langkah itu diambil untuk mengakomodasi sejumlah permintaan dari negara mitra yang masih menunda keberangkatan ke Bali dan Kepulauan Riau saat dua destinasi wisata prioritas itu dibuka pada 14 Oktober 2021.
“Prancis meminta adanya pelonggaran atau pembebasan karantina tetapi, saat ini kita belum bisa melakukan hal tersebut. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah tervaksinasi lengkap akan ada keputusan menurunkan jumlah hari karantina jadi tiga hari,” kata Sandi saat konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Menurutnya, langkah itu sudah mendapat pertimbangan dari epidemiolog. Dengan demikian, pelancong yang sudah tervaksinasi penuh akan diizinkan untuk melewati masa karantina maksimal 3 hari.
“Ini yang akan didiskusikan, dipertimbangkan akan segera diumumkan oleh Menkes [Menteri Kesehatan] dan Menko PMK [Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan],” tuturnya.
Baca Juga
Selain penurunan masa karantina, dia menambahkan, kementeriannya tengah mengusulkan penambahan sejumlah negara yang dapat berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau. Misalnya, Austria, Australia, Denmark, Inggris, Swiss, Rusia, dan Belanda.
Sandi menuturkan 19 negara yang sudah mendapat izin penerbangan ke dua destinasi prioritas itu belum mengirimkan warganya sejak pertengahan Oktober 2021.
“Ada beberapa hal yang harus kita dekati lebih panjang lagi terhadap penerbangan yang rutin seperti United Arab Emirates dan Selandia Baru yang masih memiliki kebijakan returning home yang ketat, ini yang menjadi harapan kita,” kata dia.