Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil PCR Penumpang KA Jarak Jauh Kini Berlaku 3x24 Jam

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No. 92/2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No. 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Kereta Api Prameks melintas di perlintasan kereta api Purwosari, Solo, Senin (20/4/2020). /Bisnis.com
Kereta Api Prameks melintas di perlintasan kereta api Purwosari, Solo, Senin (20/4/2020). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No. 92/2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No. 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni, Minggu (31/10/2021).

Joni menegaskan bahwa KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

KAI lanjutnya, juga selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Adapun dia memerinci, KAI memberlakukan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api, diantaranya bagi pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Ketentuan ini dikecualikan bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun.

"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," tambah Joni.

Kemudian, sambung dia, pelanggan KA Jarak Jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sedangkan bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Selanjutnya berdasarkan aturan terbaru, Joni juga mengingatkan kepada pelanggan yang akan memesan tiket agar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

"Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," tuturnya.

Joni menambahkan, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper