Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) telah menerapkan ketentuan perjalanan udara baru sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan baru pada SE 93 Tahun 2021 tersebut yaitu pelaku perjalanan udara dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa:
1. Untuk penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2. Untuk penerbangan antar bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Angkasa Pura I senantiasa tanggap dan adaptif dalam mengikuti dinamika penyesuaian kebijakan perjalanan udara dalam rangka mengantisipasi peningkatan potensi penyebaran Covid-19 dan di sisi lain juga tetap menjaga kelangsungan bisnis bandara," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.
Sejak diberlakukannya aturan Pemerintah terkait syarat RT-PCR bagi perjalanan udara dari dan menuju wilayah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk wilayah Jawa-Bali dengan level tersebut) pada 24 Oktober 2021, terjadi tren penurunan trafik penumpang jika dibandingkan dengan rata-rata trafik penumpang harian pada 4 hari sebelumnya (periode 20-23 Oktober 2021).
Pada periode 20 - 23 Oktober, rata-rata trafik penumpang harian sebesar 97.904 pergerakan penumpang, sedangkan rata-rata trafik sejak diberlakukan kebijakan RT-PCR bagi perjalanan udara antar, dari, dan menuju bandara di wilayah Pulau Jawa - Bali pada 24 hingga 27 Oktober 2021 sebesar 94.662 pergerakan penumpang atau turun 3,3 persen.
Namun, Angkasa Pura I menyambut baik kebijakan Pemerintah untuk menurunkan biaya RT-PCR yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 27 Oktober 2021 di mana diatur biaya pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa - Bali sebesar Rp275.000,- dan di luar Pulau Jawa - Bali sebesar Rp300.000,-.
"Kami sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah test Covid-19 sehingga penularan Covid-19 dapat lebih terkendali, turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat," ujar Faik Fahmi.
Sesuai dengan kebijakan tersebut pula, biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I yang memiliki layanan tes RT-PCR sudah diturunkan. Biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp275.000,-, sedangkan biaya RT-PCR di bandara-bandara luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300.000,-.