Bisnis.com, JAKARTA – Shell Indonesia melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU-nya di tengah naiknya harga minyak dunia.
Adapun, harga BBM Shell yang berlaku efektif per 1 Oktober 2021 untuk harga Shell Super disesuaikan menjadi Rp11.550 per liter dari harga pada bulan lalu Rp11.570 per liter.
Sementera itu, Shell V-Power untuk Oktober dijual dengan harga Rp12.030 per liter, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan bulan lalu Rp12.070 per liter.
Kendati untuk dua jenis bahan bakar itu mengalami penurunan, Shell melakukan penyesuaian harga yang sedikit lebih tinggi untuk Shell V-Power Diesel, yakni Rp11.450 per liter yang pada bulan lalu dijual seharga Rp11.190.
Kemudian, Shell V-Power Nitro+ untuk harga Oktober dijual Rp12.270 per liter yang sebelumnya Rp12.130 per liter.
Saat dikonfirmasi, Corporate Communications Shell Indonesia Edit Wahyuningtyas enggan untuk mengomentari dampak harga kenaikan minyak harga dunia terhadap harga jual BBM Shell.
Baca Juga
“Kami tidak dapat berkomentar mengenai kenaikan harga minyak dunia. Prioritas kami saat ini adalah memastikan bahwa kami memberikan yang terbaik untuk para pelanggan, yakni dengan menghadirkan bahan bakar berkualitas tinggi yang dapat membantu meningkatkan kinerja mesin juga efisiensi, dengan harga yang kompetitif," katanya kepada Bisnis, Kamis (28/10/2021).
Dia hanya mengatakan bahwa Shell Indonesia melakukan penyesuaian terhadap harga BBM di SPBU-nya dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi pasar, kinerja perusahaan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai harga jual eceran BBM.
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20/2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak disebutkan bahwa harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Harga dasar yang dimaksud merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin. Sementara itu, PBBKB sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah provinsi setempat.
Dalam hal tertentu, Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar jenis BBM umum dan atau harga jual eceran jenis BBM umum dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM umum, stabilitas harga jual eceran jenis BBM umum, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Badan usaha juga wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran jenis BBM umum setiap bulan, atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran jenis BBM umum kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi atas laporan badan usaha. Apabila, berdasarkan hasil evaluasi ditemukan terdapat ketidaksesuaian penghitungan dan atau penetapan harga jual eceran jenis BBM umum oleh badan usaha, maka Menteri ESDM memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.