Bisnis.com, JAKARTA – Harga minyak dunia menjadi salah satu faktor untuk menentukan harga jual bahan bakar minyak (BBM). Namun, sampai dengan saat ini harga jual yang digunakan BP-AKR masih mengacu pada harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Brand and Comms Manager PT Aneka Petroindo Raya (APR) Syahran Sidik Wahab mengatakan bahwa penetapan harga jual BBM di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) perusahaan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dia menuturkan, BP-AKR memastikan akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam kebijakan penyesuaian harga jual BBM.
Di samping itu, pihaknya juga akan memastikan setiap penetapan harga jual BBM di SPBU dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terkait dengan perhitungan harga jual BBM.
“Dalam menentukan penyesuaian harga, BP-AKR memperhitungkan banyak faktor terkait industri minyak dan gas. Beberapa faktor yang kami cermati, di antaranya pergerakan harga minyak global, pergerakan kurs atau nilai tukar rupiah, inflasi, dan daya beli masyarakat Indonesia,” katanya kepada Bisnis, Rabu (27/10/2021).
Sidik menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki peluang untuk terus tumbuh.
Baca Juga
Untuk itu, pihaknya meyakini potensi pertumbuhan permintaan BBM di Indonesia masih sangat besar dengan didukung oleh jumlah kenaikan populasi kendaraan bermotor di Indonesia yang kini tercatat sampai dengan 133 juta kendaraan.
Meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia juga menjadi peluang untuk terus mengembangkan SPBU di dalam negeri.
Menurutnya, pihaknya menargetkan untuk membangun 350 SPBU di Indonesia sampai dengan 2028. Adapun, hingga akhir tahun ini ditargetkan sebanyak 28 SPBU akan dibangun di daerah Jabodetabek dan Surabaya.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan BBM berkualitas bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.