Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Sesuaikan Masa Berlaku Tes PCR untuk Penumpang Pesawat

Kemenhub segera menyesuaikan masa berlaku tes PCR bagi penumpang pesawat usai berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyesuaikan aturan perjalanan terbaru terkait dengan masa berlaku tes PCR dari sebelumnya H-2 menjadi H-3.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan perubahan petunjuk teknis tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi sebagai koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali.

“Sedang dalam persiapan dan dikoordinasikan oleh Kemenkomarvest sebagai koordinator PPKM Jawa Bali,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) akan mengubah ketentuan syarat perjalanan wajib PCR di wilayah Bali, dari semula memiliki masa berlaku H-2 menjadi H-3. Selain itu, Kemenko Marves juga berjanji akan menurunkan tarif PCR ke level Rp300.000 sebagai respons terhadap masukan dan kritik dari masyarakat terkait kebijakan PCR.

Menkomarves Luhut B. Pandjaitan mengakui, pemerintah mendapatkan banyak sekali masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR bagi pengguna pesawat. Banyak yang mempertanyakan mengapa turunnya angka kasus positif Covid-19 dan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) justru menerapkan kebijakan PCR untuk pesawat.

Dia pun menjelaskan bahwa kebijakan PCR tersebut diberlakukan karena melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat akibat mobilitas penduduk dalam beberapa minggu terakhir. Kendati penurunan kasus positif Covid-19 sudah mulai rendah, pemerintah belajar dari pengalaman negara lain untuk tetap melakukan pengetatan, supaya kasus Covid-19 tidak kembali meningkat.

Luhut juga menyampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama seperti saat Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat hingga akhir tahun ini, sehingga bisa meningkatkan risiko kenaikan kasus Covid-19.

“Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.00 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujarnya, Senin (25/10/2021).

Luhut kembali menegaskan, kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat ditujukan untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper