Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Wajib PCR Diubah, Tarif PCR Turun ke Level Rp300.000

Kemenko Marves juga berjanji akan menurunkan tarif PCR ke level Rp300.000 sebagai respons terhadap masukan dan kritik dari masyarakat terkait kebijakan PCR.
Spanduk bertuliskan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) terpasang di sebuah lokasi penyedia layanan tes Covid-19 di Jakarta, Minggu (15/8/2021). /Antararnrn
Spanduk bertuliskan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) terpasang di sebuah lokasi penyedia layanan tes Covid-19 di Jakarta, Minggu (15/8/2021). /Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) akan mengubah ketentuan syarat perjalanan wajib PCR di wilayah Bali, dari semula memiliki masa berlaku H-2 menjadi H-3.

Selain itu, Kemenko Marves juga berjanji akan menurunkan tarif PCR ke level Rp300.000 sebagai respons terhadap masukan dan kritik dari masyarakat terkait kebijakan PCR.

Menkomarves Luhut B. Pandjaitan mengakui, pemerintah mendapatkan banyak sekali masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR bagi pengguna pesawat.

Banyak yang mempertanyakan mengapa turunnya angka kasus positif Covid-19 dan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) justru menerapkan kebijakan PCR untuk pesawat.

Dia pun menjelaskan bahwa kebijakan PCR tersebut diberlakukan karena melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat akibat mobilitas penduduk dalam beberapa minggu terakhir.

Kendati penurunan kasus positif Covid-19 sudah mulai rendah, kata Luhut, pemerintah belajar dari pengalaman negara lain untuk tetap melakukan pengetatan, supaya kasus Covid-19 tidak kembali meningkat.

Apalagi sebentar lagi akan ada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Luhut juga menyampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama seperti saat Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat hingga akhir tahun ini, sehingga bisa meningkatkan risiko kenaikan kasus Covid-19.

“Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.00 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujarnya, Senin (25/10/2021).

Luhut kembali menegaskan, kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat ditujukan untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.

“Kami belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat, meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura, dan beberapa negara eropa lainnya,” imbuhnya.

Dia pun meminta kepada masyarakat agar tidak beruforia yang pada akhir mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Apa yang dicapai kita bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu kedepan, dan pastinya akan mengulang pengetatan yang kembali diberlakukan,”  ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper