Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Poin Pokok PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba dan Batu Bara

Setidaknya terdapat empat hal utama yang terangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 
Aktivitas kontrak pertambangan PT Petrosea Tbk. Anak usaha Indika Energy ini memiliki pengalaman 48 tahun di bidang kontraktor pertambangan. /petrosea.com
Aktivitas kontrak pertambangan PT Petrosea Tbk. Anak usaha Indika Energy ini memiliki pengalaman 48 tahun di bidang kontraktor pertambangan. /petrosea.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa satu di antara tiga peraturan telah diselesaikan pemerintah. 

“Sudah selesai, sudah efektif tinggal digunakan. Masih ada dua RPP yang masih berproses,” katanya saat konferensi pers, Selasa (26/10/2021). 

Setidaknya terdapat empat hal utama dalam regulasi tersebut. Pertama terkait perencanaan pengelolaan minerba nasional. Rencananya, pengelolaan Minerba nasional akan memuat soal kebijakan di bidang Minerba dan batu bara

Kemudian, strategi pengelolaan mineral dan batu bara nasional dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan mineral dan batu bara nasional. 

Kedua, kemudahan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini berisi pemberian perizinan berdasarkan kepemilikan nomor induk berusaha dan integrasi elektronik. 

Selanjutnya persyaratan perizinan yang jelas dan tidak berbelit. Kemudahan perizinan usaha komoditas batuan melalui surat izin penambangan batuan (SPB). 

Ketiga, kepastian berusaha dan investasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Pokok ini berisi tahap kegiatan eksplorasi dapat diberikan perpanjangan. Lalu, pemberian persetujuan pemindahtanganan IUP/IUPK atau pengalihan kepemilikan saham dengan syarat yang ketat. 

Kemudian, kriteria kegiatan pertambangan yang terintegrasi serta jangka waktu divestasi yang mempertimbangkan kelayakan usaha dan metode penambangan. 

Keempat, pemerintah menyatakan keberpihakan kepentingan nasional dengan kewajiban PNT dalam negeri, IUP komoditas bantuan untuk modal dalam negeri, IUP untuk BUMN serta pengalihan saham asing.

“PP pengusahaan Minerba mendukung kemudahan berusaha, kepastian investasi dan menunjukan keberpihakan pada kepentingan nasional,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper