Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DBS Ungkap UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bawa Angin Segar untuk Ekonomi RI 2022

Perekonomian 2022 akan mendapatkan dorongan dari reformasi perpajakan, melalui berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
DBS Group Holdings Ltd/Istimewa
DBS Group Holdings Ltd/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Dbs Group Research menilai bahwa berlakunya sejumlah kebijakan akan meningkatkan kekuatan perekonomian tahun ini, sehingga defisit fiskal akan lebih baik dari anggaran awal, meskipun defisit transaksi berjalan akan melebar menjadi -1 persen dari PDB.

Kebijakan tersebut termasuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dinilai akan membawa angin segar perekonomian tahun depan.

Senior Economist DBS Group Research Radhika Rao menjelaskan bahwa pada Januari–Agustus 2021 defisit fiskal tercatat sebesar -2,3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Jumlah tersebut kurang dari separuh target 2021 yakni -5,8 persen, karena adanya pendapatan yang lebih tinggi dan pencairan yang lambat.

Radhika menilai bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tahun ini yang tidak seketat tahun lalu memungkinkan perekonomian berjalan lebih optimal, meskipun jumlah tenaga kerjanya lebih sedikit. Hal tersebut mendukung pertumbuhan penerimaan pajak, terlebih bea cukai yang meningkat tajam karena impor yang tinggi.

Sejumlah komoditas, seperti tembaga dan sawit pun berkontribusi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per Agustus 2021, yang mencapai 93 persen dari anggaran. Radhika menilai bahwa hal tersebut bersamaan dengan pengeluaran yang lebih rendah dari target anggaran.

"Dengan memasukkan semua faktor ini, kami berasumsi bahwa belanja anggaran dan pengeluaran akan meningkat menjelang akhir tahun untuk mencapai target 85 persen dari yang dianggarkan, maka defisit fiskal setahun penuh mungkin lebih baik sebesar 40–60 bps vs -5,8 persen dari PDB yang ditargetkan," tulis Radhika dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Pada Agustus 2021, Indonesia mencatatkan rekor surplus perdagangan senilai US$4,7 miliar, dengan perkiraan ekspor yang masih akan terjaga kuat karena naiknya permintaan komoditas global. DBS Group Research pun memperkirakan surplus perdagangan pada 2021 akan mencapai kisaran US$28 miliar, tetapi masih terdapat defisit dalam pendapatan utama.

"Kami memperkirakan defisit transaksi berjalan setahun penuh akan melebar menjadi -1,0 persen dari PDB. Meskipun ada kesenjangan lebih besar, tingkat defisit akan sebesar sepertiga dari defisit selama taper tantrum pada 2013," tulis Radhika.

Pada September 2021, cadangan devisa Indonesia menyentuh rekor tertinggi hingga US$146,9 miliar, bersamaan dengan tingginya arus masuk dan meningkatnya alokasi special drawing rights (SDR) dari International Monetary Fund (IMF).

Dengan stok yang setara kemampuan membiayai impor sembilan bulan, DBS Group Research memperkirakan akan terjadi pertumbuhan lebih lanjut pada akhir tahun karena arus masuk modal.

Radhika menilai bahwa prospek fiskal yang membaik, kebutuhan pembiayaan yang lebih rendah, dan defisit transaksi berjalan akan mendukung pergerakan harga obligasi pemerintah. DBS pun memproyeksikan nilai tukar rupiah stabil di kisaran 14.000 dan 15.000 per dolar AS hingga 2022.

"Kecenderungan kepemilikan obligasi rupiah ke arah kepemilikan domestik lebih tinggi telah membantu menurunkan kerentanan pasar obligasi, memperkuat jaminan bank sentral tentang pengaturan 'pembagian beban' pada tahun ini dan tahun depan," tulis Radhika.

Dia pun menilai bahwa perekonomian 2022 akan mendapatkan dorongan dari reformasi perpajakan, melalui berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, DBS menilai bahwa belum terdapat perhitungan atas potensi dorongan langkah-langkah baru pada 2022, meskipun pemerintah menganggarkan pendapatan naik 0,4 persen.

Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak akan meningkat sekitar Rp139,3 triliun atau 0,8 persen dari PDB pada tahun depan. DBS menilai bahwa hal tersebut akan mengatasi salah satu titik lemah perekonomian, yaitu kecilnya rasio penerimaan pajak terhadap PDB, dari 8,4 persen terhadap PDB yang berpotensi naik menjadi 9,2 persen.

"Pengumpulan pajak lebih besar tidak hanya meningkatkan kemungkinan realisasi defisit 2022 yang lebih baik dari yang dianggarkan, sebesar -4,85 persen dari PDB, tetapi juga membantu pemulihan target defisit fiskal ke ke -3 persen dari PDB pada 2023," tulis Radhika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper