Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah akan mengikuti proses pengadilan terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Setiawan Harjono.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih mengatakan, berdasarkan gugatan yang dilayangkan, persidangan akan dilakukan pada 25 Oktober mendatang.
"Kalau ditanya, ya kita ikuti proses peradilannya untuk perkara BLBI," ucap Tri pada bincang media, Jumat (22/10/2021).
Adapun, Setiawan bersama Hendrawan Harjono sebelumnya telah menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemenkeu.
Selain itu, gugatan turut dilayangkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan BLBI.
Satgas BLBI sedang mengejar utang BLBI kepada Setiawan sebagai salah satu obligor. Setiawan dan sejumlah pihak lain dipanggil oleh pemerintah untuk menyelesaikan urusan piutang dana BLBI senilai Rp3,58 triliun. Dirinya juga merupakan besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca Juga
DJKN menyatakan bahwa kegiatan penagihan akan terus dilakukan meskipun pihak obligor melayangkan gugatan kepada institusi tersebut.
"Semua penagihannya [obligor BLBI] akan tetap kita tagih untuk pengurusan piutangnya, sedangkan untuk gugatannya kita nanti akan hadiri sidang pada 25 Oktober sesuai dengan panggilan sidangnya," pungkas Tri.