Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Perjalanan Udara Diwajibkan Test PCR, Ini Alasannya

Hal itu dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
Ilustrasi. Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa
Ilustrasi. Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang berlaku efektif hari ini, 21 Oktober 2021. Aturan tersebut salah satunya mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 tahun 2021, dan SE Kemenhub Nomor 88/2021.

“Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan, di antaranya pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali dengan moda udara wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Wiku, Kamis (21/10/2021).

Wiku menjelaskan, pengetatan metode testing menjadi PCR saja berlaku untuk perjalanan di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4.

Hal itu dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

Selain itu, dia menyebut bahwa PCR juga merupakan metode testing yang lebih sensitif daripada antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19, sehingga diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada.

“Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan,” tambah Wiku.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengaku bahwa Kemenhub telah mengeluarkan SE Kemenhub Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara sebagai tindak lanjut terbitnya SE Satgas Covid-19 Nomor 21/2021.

Dalam SE Kemenhub itu, sambung Adita, telah diatur mengenai penggunaan moda transportasi udara, di mana dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang lebih dari 70 persen.

“Namun, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi [row] yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” sebut Adita.

Sementara itu, untuk penetapan kapasitas terminal bandar udara, lanjutnya, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper