Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.
Selama pemberlakuan surat edaran tersebut, pemerintah memberlakukan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta - Tangerang, Bandara Sam Ratulangi - Manado, Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali, Bandara Hang Nadim - Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah - Tanjung Pinang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi hanya menjadi pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata.
"Sementara Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, hanya menjadi pintu masuk [entry point] perjalanan penumpang internasional bagi WNA dengan tujuan wisata," katanya dalam siaran pers dikutip Sabtu (16/10/2021).
Novie memerinci, untuk WNA dengan tujuan wisata ini, diberlakukan beberapa ketentuan baru sebagai syarat perjalanan. Diantaranya sudah divaksin dosis lengkap, dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Bukan itu saja, pelaku perjalanan internasional tersebut juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia dan pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung [direct flight] dari negara asalnya.
“Melalui Surat Edaran ini kami atur jumlah penerbangan internasional melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, dibatasi hanya satu penerbangan setiap dua jam dan dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri," ujar Novie.
Selanjutnya penerbangan internasional melalui Bandara Hang Nadim, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri. Sebaliknya, penerbangan internasional melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri.