Bisnis.com, JAKARTA - Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia lewat jalur udara di tengah pandemi Covid-19 wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan penerbitan SE tersebut.
Menurutnya, penerbitan regulasi baru itu mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 20/2021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara.
“Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia termasuk melakukan tes PCR, telah divaksin dosis lengkap dan tentunya juga mentaati semua protokol kesehatan, termasuk dengan melakukan test PCR di bandara kedatangan dan menjalankan karantina selama 5x24 jam," sebutnya dalam siaran pers dikutip Sabtu (16/10/2021).
Menurut Novie, kebijakan tersebut sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus Covid-19.
Baca Juga
Dia memerinci, ketentuan yang dimaksud antara lain wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif RT-PCR dari negara keberangkatan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi E-Hac melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandara asal.
Kemudian bagi WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina.
"Bagi yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR kedua," tambahnya.
Novie melanjutkan, WNA tersebut dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP.
Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan diantaranya kepada WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak bisa divaksin.
"Untuk kondisi komorbid, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya," imbuhnya.