Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Bahas Rancangan Aturan Drone, Ini Poin Utamanya

Kemenhub mulai membahas rancangan aturan mengenai drone atau pesawat udara tanpa awak.
Sebuah pesawat nirawak atau drone membawa sebuah kotak berisi obat menuju ke kapal isolasi apung di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Sebuah pesawat nirawak atau drone membawa sebuah kotak berisi obat menuju ke kapal isolasi apung di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) atau yang saat ini lebih dikenal dengan istilah drone.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara Capt. Novyanto Widadi menyampaikan telah menyusun RPP yang mengakomodir kebutuhan untuk pengaturan lebih lanjut sesuai dengan yang tertuang dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

“Dengan adanya kajian yang dihasilkan oleh Balitbanghub dan DRC FHUI diharapkan dapat menciptakan sistem peraturan yang komprehensif dan harmonis di Indonesia serta menjawab tantangan-tantangan yang hadir pada masa kini maupun pada masa yang mendatang soal Pesawat Udara Tanpa Awak [PUTA],” ujarnya dikutip, Senin (11/10/2021).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto pun menyarankan ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun RPP ini mulai dari sertifikasi personil, licensing operator/pengendali Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak, penggunaan Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak sebagai sarana angkutan niaga, serta pengaturan mengenai tanggung jawab yang muncul sebagai akibat dari penyalahgunaannya, mulai dari tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif.

Dalam hal ini, lanjutnya, pertimbangan-pertimbangan atas aspek keselamatan transportasi, privasi perorangan, serta pertahanan dan keamanan perlu dipertimbangkan.

Selain itu, dia juga berpendapat berdasarkan RPP yang telah disusun perlu adanya peraturan turunan seperti manajemen lalu lintas udara, pengaturan ruang udara, tata cara dan prosedur pendaftaran dan registrasi, kriteria standar kalaikudaraan, tata cara, prasyarat, dan prosedur persetujuan rancang bangun, sertifikasi tipe, sertifikasi kelaikudaraan dan kelaikudaraan berkelanjutan, sertifikasi operator hingga sanksi.

Sementara itu, Direktur Operasi Sumber Daya Kemenkominfo Dwi Handoko juga menyoroti penggunaan spektrum frekuensi radio untuk pengoperasian pesawat tanpa awak. Sistem pesawat tanpa awak direncanakan akan digunakan pada non-segregated airspace. Selain itu terdapat beberapa jenis frekuensi untuk pesawat tanpa awak seperti frekuensi untuk komunikasi dengan air traffic control, frekuensi radio untuk command and control, frekuensi untuk sense and avoid, frekuensi radio untuk Payload.

“Komunikasi merupakan kunci dari sistem pesawat udara tanpa awak karena dikendalikan secara remote dan safety of flight adalah faktor utama sistem pesawat udara tanpa dalam civil air traffic. Frekuensi yang digunakan haruslah frekuensi yang juga memiliki level yang sama dengan level frekuensi untuk penerbangan,” jelas Dwi.

Dwi menambahkan bahwa pita frekuensi untuk UAS telah dibahas secara internasional sejak 2007 melalui International Telecommunication Union (ITU). Pita frekuensi sistem pesawat udara tanpa awak dikategorikan sebagai pita untuk bergerak penerbangan atau bergerak satelit penerbangan dan termasuk ke dalam pita frekuensi keselamatan.

Alokasi frekuensi untuk pesawat udara tanpa awak ditetapkan dalam Sidang Konferensi Komunikasi Radio ITU tahun 2012 adalah 5030-5091 MHz untuk LOS (AM(R)S) dan BLOS (AMS(R)S) dan Pita frekuensi Radio sistem pesawat udara tanpa awak di Indonesia mengikuti alokasi pita frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper